Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Riau, Bongkar Sindikat Phishing Internasional Rp25 Miliar

Kepri, tarnabakunews.com, 16 April 2026 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mencatat dua keberhasilan besar dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. Operasi ini mencakup pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional serta pembongkaran sindikat kejahatan siber global.

Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Riau

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial Rahmadi alias Adi, yang diketahui merupakan residivis, di wilayah Bengkalis, Riau.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,9 kilogram atau tepatnya 21.931,65 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp39,47 miliar.

Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka Rahmadi menerima perintah melalui aplikasi WhatsApp dari seorang buronan berinisial Beri alias Bang Beri, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui pernah bertemu saat menjalani masa tahanan di Rutan Siak pada tahun 2023.

Sindikat Phishing Internasional Raup Rp25 Miliar Dibongkar

Selain kasus narkotika, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menjual perangkat phishing tools lintas negara.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 9 April 2026. Keduanya diketahui telah menjalankan aksi kejahatan sejak tahun 2021 hingga 2026.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar, dengan total kerugian korban global mencapai lebih dari 20 juta dolar AS.

Modus operandi yang digunakan adalah menjual perangkat phishing melalui situs web dan platform Telegram, dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto guna menghindari pelacakan aparat.

Dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, yang meliputi rumah, kendaraan, serta perangkat elektronik.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan:

” Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.931,65 gram atau 21,9 kilogram, dengan nilai konversi mencapai Rp39.476.970.000. Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa.”

Sementara itu, Irjen Johnny Eddizon Isir, Kapuspenum Polri, menambahkan:

” Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka dalam kasus phishing diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.”

Komitmen Berantas Kejahatan Global

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memerangi kejahatan narkotika dan siber yang berskala internasional. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta jaringan yang lebih luas.

Reporter: Syahrizal
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com

Moto: Santai, Santun, Simpel, Supel, Sembodo — Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *