POLRES MAGELANG KOTA UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI, PELAKU JUAL ECERAN PERTALITE

Magelang, tarnabakunews.com, 18 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial SM (49), warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan, diamankan karena diduga menimbun dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM tidak wajar di sejumlah SPBU di wilayah Kota Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku.

Dokumentasi Barang Bukti

Pernyataan Resmi

AKP Iwan Kristiana
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berkeliling ke lima SPBU berbeda dan setiap kali mengisi sekitar 14 liter Pertalite.”

“Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan hingga 70 liter BBM. Modusnya, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan selang, kemudian disimpan ke dalam jeriken dan galon air mineral untuk ditimbun di rumah.”

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 210 liter BBM jenis Pertalite bersubsidi yang siap dijual kembali.

“Pelaku mengaku menjual BBM tersebut secara eceran dengan harga Rp11.000 per liter kepada masyarakat maupun pihak tertentu. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya digunakan oleh yang berhak,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Jeratan Hukum

Pelaku dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Informasi Tambahan

Waktu penangkapan: Senin, 13 April 2026, pukul 21.00 WIB

Lokasi: Rejowinangun Utara, Magelang Selatan

Barang bukti:

1 unit sepeda motor Suzuki Thunder

4 jeriken kapasitas 35 liter

4 galon kapasitas 14 liter berisi Pertalite

Selang sedotan

Total BBM diamankan: ±210 liter

Status: Pelaku ditahan dan dalam proses penyidikan

Imbauan Kepolisian

Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Langkah tegas ini dilakukan guna menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Reporter: mR.Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *