Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 untuk Lindungi Pekerja Transportasi Online
Jakarta, tarnabakunews.com, 4 Mei 2026 — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini menjadi langkah konkret negara dalam memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Perpres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keberpihakan terhadap para pekerja transportasi daring yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di era digital.
Dalam keterangannya saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Presiden menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk melindungi hak para pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan menghadapi berbagai risiko di jalan.
“Saudara-saudara, kita juga telah mengatur, dan saya sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Presiden.
Pembatasan Potongan Aplikator
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pembatasan potongan dari pihak aplikator maksimal sebesar 8 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan skema sebelumnya yang disebut bisa mencapai sekitar 20 persen.
Dengan aturan baru ini, pengemudi ojol berpotensi menerima hingga minimal 92 persen dari tarif perjalanan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka secara signifikan.
Penguatan Jaminan Sosial
Tak hanya soal pembagian hasil, Perpres ini juga memperkuat aspek perlindungan sosial bagi para pengemudi. Pemerintah mendorong keterlibatan aktif dalam program:
BPJS Kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Perlindungan risiko kerja lainnya
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan para pekerja transportasi online memiliki jaring pengaman sosial yang layak.
Keberpihakan Negara pada Pekerja Digital
Terbitnya Perpres No. 27 Tahun 2026 menegaskan posisi negara yang semakin hadir dalam melindungi pekerja sektor informal berbasis digital. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi platform, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi keadilan bagi hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Kebijakan ini juga mendapat perhatian luas dari publik, khususnya komunitas pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan sistem kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Kesimpulan
Perpres No. 27 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk:
Menekan ketimpangan pembagian pendapatan
Memastikan perlindungan sosial
Menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja transportasi daring
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi online di Indonesia menjadi lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Penulis: mR. Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta, Bukan Rekayasa
