Jaksa Roy Riady Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menilai mantan Mendikbudristek terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

JAKARTA, tarnabakunews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp5,6 triliun.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat pendidikan nasional berbasis Chromebook pada periode 2019 hingga 2022.

Menurut JPU, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp5,6 triliun, yang terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,871 triliun dari transaksi serta pengelolaan proyek Chromebook dan CDM.

Pernyataan Resmi Jaksa Roy Riady

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Roy Riady menyampaikan:

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.”

Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan berat tersebut disusun berdasarkan bukti-bukti elektronik, dokumen transaksi, serta jejak digital yang telah diverifikasi penyidik dan penuntut umum.

Menurutnya, “jejak digital tidak bisa berbohong” dan menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.

“Tuntutan ini disusun dari rentetan bukti yang telah kami kumpulkan dan analisis, bukan hanya berdasarkan asumsi,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Kaitan dengan Proyek Chromebook

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk program pendidikan nasional yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Tim JPU menilai bahwa sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat proyek berlangsung, Nadiem memiliki tanggung jawab besar dalam proses kebijakan dan pengawasan program tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan terhadap Nadiem Makarim beserta pihak terkait lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada akhir tahun 2025 setelah proses penyidikan berlangsung selama beberapa bulan.

Langkah Selanjutnya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh pokok perkara, pembelaan penasihat hukum terdakwa, serta kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Terdakwa juga masih memiliki hak hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sebelum vonis resmi dibacakan dalam persidangan mendatang.


Penulis: M. R. Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com

Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *