Harta Nadiem Makarim Rp 4,8 Triliun Jadi Sorotan dalam Tuntutan Korupsi Chromebook, Jaksa Beberkan Aset dan Aliran Uang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti lonjakan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang mencapai sekitar Rp 4,8 triliun dalam LHKPN 2022 sebagai bagian dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

JAKARTA, tarnabakunews.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rincian harta kekayaan dan dugaan aliran uang milik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menyebut total uang pengganti yang dituntut kepada terdakwa mencapai sekitar Rp 5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp 809,5 miliar serta peningkatan harta kekayaan sekitar Rp 4,871 triliun yang tercantum dalam LHKPN tahun 2022.

Menurut jaksa, lonjakan harta tersebut dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara, sehingga diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Berdasarkan data LHKPN, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, total kekayaan Nadiem Makarim tercatat sekitar Rp 1,23 triliun. Namun pada tahun 2022, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp 4,8 triliun yang mayoritas berasal dari surat berharga dan saham.

Aset dan Transaksi yang Disorot Jaksa

Jaksa menyoroti tiga poin utama dalam tuntutan tersebut:

  1. Peningkatan harta sekitar Rp 4,871 triliun dalam LHKPN 2022
    Jaksa menyebut kenaikan tersebut terjadi pada periode dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resmi yang sah.
  2. Dugaan keuntungan ekonomi Rp 809,5 miliar melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)
    Jaksa menduga nilai tersebut berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB ketika Nadiem Makarim masih memiliki saham di perusahaan tersebut.
  3. Surat berharga dan saham GoTo sebagai sumber utama kekayaan
    Dalam LHKPN 2022, nilai saham GoTo disebut menyumbang sekitar Rp 5,5 triliun yang kemudian tercermin dalam total kekayaan sekitar Rp 4,8 triliun setelah penyesuaian dan fluktuasi pasar saham.

Jaksa menegaskan bahwa kombinasi angka Rp 809,5 miliar dan Rp 4,871 triliun tersebut diyakini sebagai harta kekayaan yang dinikmati secara tidak sah dan berkaitan dengan proyek Chromebook.

Pernyataan Resmi Jaksa

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan:

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.”

Jaksa juga menambahkan bahwa peningkatan harta kekayaan tersebut dianggap memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook dan investasi Google ke PT AKAB pada periode yang sama.

Pembelaan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan bahwa fluktuasi kekayaannya berasal dari pergerakan nilai saham GoTo dan bukan hasil tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar hartanya berasal dari kepemilikan saham PT AKAB yang mengalami kenaikan signifikan ketika saham GoTo melantai di bursa melalui proses Initial Public Offering (IPO).

Namun demikian, jaksa menilai pola peningkatan kekayaan tersebut beririsan dengan periode kebijakan Chromebook dan investasi Google, sehingga dijadikan dasar dalam tuntutan uang pengganti.

Catatan Tambahan

Dalam laporan LHKPN Februari 2025, setelah masa jabatannya berakhir, kekayaan Nadiem Makarim tercatat turun menjadi sekitar Rp 600 miliar. Penurunan tersebut disebut berkaitan dengan penjualan aset dan anjloknya harga saham.

Jika nantinya terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun menjadi tanggung jawab pribadi terdakwa, termasuk melalui penyitaan aset dan penjualan kekayaan lainnya.


Penulis: Sholich
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com

Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *