Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Beberapa Provinsi: Simak Prosedur dan Jadwalnya!

Tangerang – tarnabakunews.com : Pemerintah provinsi di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah secara serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kamis 10 April 2025.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda dan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, serta pemberian berbagai insentif dan keringanan biaya, yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga | Korem 081/DSJ Kembali Ambil Bagian dalam Aksi Kemanusiaan

Jenis Denda yang Dihapus:

  1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Denda tunggakan PKB tahun ke-5.
  3. Denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Insentif yang Diberikan:

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Manfaat Pemutihan Pajak:

  • Meringankan biaya pembayaran pajak.
  • Melegalkan status kepemilikan kendaraan.
  • Mendorong tertib administrasi pajak kendaraan.

Jenis Pajak Kendaraan yang Wajib Dibayar:

  1. PKB tahunan (dibayar saat mengurus STNK).
  2. PKB lima tahunan (dibayar saat ganti pelat nomor).

Dasar Hukum:

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Pergub Banten No. 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Jadwal Pemutihan Per Provinsi:

  • Provinsi Banten: 10 April – 30 Juni 2025
  • Provinsi Jawa Barat: 25 Maret – 30 Juni 2025
  • Provinsi Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025
  • Provinsi DKI Jakarta: 10 April – 30 Juni 2025

Lokasi Layanan Pengurusan:

  1. Samsat Induk Kabupaten/Kota
  2. Samsat Keliling
  3. Gerai Samsat
  4. Samsat Outlet
  5. Layanan tambahan sesuai kebijakan Pemprov

Syarat Umum Pemutihan Pajak:

  1. Asli dan fotokopi STNK
  2. Asli dan fotokopi KTP sesuai STNK
  3. Asli dan fotokopi BPKB
  4. Sampul map: merah (mobil), kuning (motor)
  5. Dana untuk pembayaran pokok pajak
  6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  7. Kendaraan dibawa untuk cek fisik

Prosedur Pembebasan BBNKB:

  1. Siapkan STNK, KTP, BPKB asli & fotokopi
  2. Sertakan kuitansi pembelian kendaraan bermeterai
  3. Jika berbeda wilayah domisili, lakukan cabut berkas terlebih dahulu

Cara Cabut Berkas Balik Nama:

  1. Datangi kantor Samsat bawa KTP, STNK, BPKB
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Lampirkan hasil cek fisik di loket pengesahan balik nama
  4. Daftar di loket balik nama
  5. Isi formulir pendaftaran
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran
  7. Tunggu proses 2–5 hari
  8. Kembali ke Samsat sesuai jadwal membawa bukti tanda terima dan BPKB
  9. Serahkan dokumen ke loket
  10. Setelah verifikasi, BPKB baru diberikan tanpa biaya tambahan

Catatan:
Informasi ini disampaikan untuk dipedomani dan diperhatikan oleh seluruh masyarakat agar proses pemutihan pajak kendaraan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga | Persit KCK 081 Beri Dukungan Moril untuk Prajurit Sakit

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Samsat terdekat di wilayah Anda atau situs resmi pemerintah provinsi masing-masing.

P/W : Kasidin | Editor : Mst

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *