5 Pengedar Sabu Ditangkap, 3,5 Ons Barang Bukti Diamankan

JOMBANG – Tarnabakunews.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti sebanyak 3,5 ons sabu siap edar yang berhasil diamankan dari para pelaku, hal ini disampaikan pada konferensi pers yang digelar hari Selasa (15/4) pukul 11.00 WIB.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

  • Moch. Iwan (31) dan Ussofan (30), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang
  • Ariadi (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto
  • Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang
  • Ali Fiqri Firmansah (33), warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang

Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan metode ranjau, yakni meletakkan barang di suatu lokasi untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya terhadap tersangka DN.

“Awalnya kita menangkap tersangka DN, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap residivis berinisial Acong dan AH di wilayah Mojokerto, dengan barang bukti sabu seberat 1,7 ons,” jelasnya.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas kepada tiga tersangka lainnya, termasuk Ali Fiqri yang diamankan di Trowulan Mojokerto dengan barang bukti 8 gram dari total pesanan 10 gram—2 gram di antaranya sudah terjual.

“Setelah ditelusuri, peredaran narkoba ini terkait dengan jaringan di Kabupaten Jombang. Selanjutnya kami juga mengungkap kasus di wilayah Mojowarno, di mana tersangka ditangkap saat sedang meranjau barang bukti,” terang Yani.

Pengintaian yang intensif dan laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Anggota opsnal Satresnarkoba bertindak cepat begitu mendapat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Nilai sabu yang diamankan jika dinominalkan mencapai sekitar Rp350 juta,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan tertangkapnya para pelaku ini, Polres Jombang berharap masyarakat semakin aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

Reporter: Hasan Choiruddin Asrori
Tarnabakunews.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *