Lamongan – tarnabakunews.com : Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di PT Mahatama Global Mayer (MGM), sebuah perusahaan kontraktor besar yang mengerjakan proyek pembangunan PT Mobyco Magno Indonesia (MMI) di Jalan Raya Mantup KM 17, Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Seorang pekerja aktif yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Junior, mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh perusahaan, Kamis (24/04/2025).
Ia menyebut bahwa operasional perusahaan dinilai tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Selama saya bekerja di MGM, tidak pernah ada yang namanya safety morning, K3, atau pembagian APD. Keselamatan kerja diabaikan. APD pun tidak diberikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain minimnya perhatian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pekerja juga kerap mengalami kecelakaan kerja akibat alat berat yang tidak memenuhi standar operasional. Bahkan, ia menyebut ada pekerja yang nyaris kehilangan jari akibat terkena mesin pemotong baja, dan kejadian lain di mana seorang rekan kerja tertimpa beton.
“Sering terjadi kecelakaan kerja. Tapi penanganannya hanya sebatas dibawa ke puskesmas atau klinik terdekat. Setelah itu ya disuruh pulang atau kembali ke mess tanpa diberi santunan atau tunjangan,” tambah Junior dengan nada prihatin.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Pekerja mengaku lembur dilakukan secara sepihak dan bersifat memaksa, tanpa kesepakatan resmi. Bahkan, material proyek yang digunakan diduga berasal dari sumber Galian C ilegal, menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ironisnya, ratusan pekerja sipil disebut-sebut diberhentikan secara sepihak menjelang Ramadan 2025 lalu, tanpa penjelasan resmi dari manajemen.
“Ratusan pekerja di-PHK massal sebelum Ramadan. Kabarnya, manajer baru ingin mengganti semua tenaga kerja dengan orang-orang pilihannya sendiri,” kata Junior.
Situasi ini menuai keprihatinan mendalam dan patut menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan. Dugaan pelanggaran sistemik yang berulang perlu segera diselidiki guna melindungi hak dan keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Mahatama Global Mayer maupun pihak PT Mobyco Magno Indonesia terkait laporan tersebut.
(Hasan Choiruddin Asrori)
Leave a Reply