L
Memuat...
Jakarta

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Lima Atlit Putri Jadi Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Modus Pengantin Pesanan

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Besar, Lima Atlet Putri Jadi Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Modus Pengantin Pesanan

JAKARTA, TarnabakuNews.com — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara besar yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026). Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menyampaikan bahwa perkara yang diungkap mencakup dugaan kekerasan seksual terhadap atlet putri serta TPPO dengan modus pengantin pesanan.

Mantan Kepala Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka

Perkara pertama terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan HB (Hendra Basir), mantan Kepala Pelatih Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

HB diketahui menjabat sebagai pelatih pada periode 2022–2024 dan kemudian menjadi Kepala Pelatih pada 2025.

Menurut Brigjen Pol. Nurul Azizah, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta kerentanan korban untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik.

“Sampai saat ini teridentifikasi ada lima atlet putri yang menjadi korban,” ujar Nurul.

Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025, baik di wilayah Bekasi maupun saat berlangsungnya kejuaraan internasional di luar negeri.

HB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 3 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

TPPO Modus Pengantin Pesanan

Selain perkara kekerasan seksual, Bareskrim Polri juga mengungkap penanganan lima perkara TPPO dengan modus pengantin pesanan, yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Dalam salah satu perkara, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CA (25), perempuan yang berperan sebagai perekrut, serta FU/CU (59), laki-laki yang berperan sebagai penerjemah sekaligus penghubung.

Modus yang digunakan, korban dijanjikan uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan serta uang Rp10 juta per bulan setelah tinggal di Tiongkok.

Namun, janji tersebut diduga tidak terealisasi. Korban justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan harus mengurus rumah tangga yang beranggotakan lebih dari 10 orang.

“Modus operandi: korban dijanjikan uang Rp25 juta pasca-pernikahan dan Rp10 juta per bulan setelah tinggal di Tiongkok. Faktanya, janji tidak ditepati. Korban justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan harus mengurus rumah tangga beranggotakan lebih dari 10 orang,” jelas Nurul.

Delapan Paspor dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 8 paspor asli WNI;
  • 8 KTP;
  • 4 unit telepon seluler;
  • 3 kartu ATM;
  • 2 buku tabungan; dan
  • buku nikah palsu.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses tahap II.

Bareskrim Imbau Masyarakat Waspada

Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memberantas tindak pidana perdagangan orang.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap kejahatan yang merugikan kelompok rentan,” tegas Nurul.

Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan maupun pernikahan ke luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat diminta memastikan legalitas serta seluruh proses sebelum menerima tawaran tersebut agar tidak menjadi korban TPPO.

Sumber: Divisi Humas Polri, Bareskrim Polri

Penulis: mR. Chud
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com

Santai Santun Supel Simpel Sembodo — Tetap Dengan Sorot Mata, Berita Fakta Bukan Rekayasa.

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan