Polres Lamongan Amankan Ratusan Kendaraan Terkait Aksi Konvoi Liar. Puluhan Pelanggar Dikenakan Sanksi.

Polres Lamongan Amankan Ratusan Kendaraan Terkait Aksi Konvoi Liar, Puluhan Pelanggar Dikenakan Sanksi

Lamongan,tarnabakunews.com 2 Juni 2025 – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi konvoi liar yang dinilai meresahkan, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bergerak cepat dengan melakukan tindakan penyekatan dan penertiban terhadap ratusan kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi tersebut, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Konvoi yang terdiri dari ratusan sepeda motor tersebut melintas dari arah barat, tepatnya di depan kantor Bulog Lamongan. Aksi ugal-ugalan ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan tanpa izin dan tidak mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Menanggapi kondisi tersebut, personel Polres Lamongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., segera melakukan langkah taktis berupa penyekatan di beberapa titik strategis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pengendara beserta kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan, seperti penggunaan knalpot tidak standar (brong), tidak mengenakan helm, serta tidak membawa surat-surat kendaraan yang sah.

“Sebagai bentuk penegakan hukum, seluruh pelanggar kami lakukan tindakan tegas berupa tilang. Mereka juga diberikan pembinaan langsung di lokasi dan di Mapolres sebelum akhirnya dipulangkan kepada orang tuanya masing-masing,” ujar Kompol Budi Santoso.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif jajaran Polres Lamongan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya menjelang musim liburan sekolah.

Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk tidak melakukan aksi konvoi atau kegiatan lain di jalan raya yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Aksi konvoi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kompol Budi.

Polres Lamongan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia secara berkala untuk menekan angka pelanggaran serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di seluruh wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

POLRES LAMONGAN
Nomor: 01/VI/2025/HUMAS.

Kabiro jombang : Mif
Editor. : Dewi condro
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo.
Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *