
Paguyuban PKL Angkringan Jombang Keluhkan Pembatasan Jam Jualan: Harapkan Kebijakan Lebih Fleksibel
JOMBANG,tarnabakunews.com – Senin, 16 Juni 2025 — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Angkringan Jombang mengeluhkan pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB di sepanjang jalur T, Jalan Abdurrahman Wahid dan Jalan Ahmad Yani. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, karena berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan mereka.
Kojin, salah satu pemilik angkringan di kawasan tersebut menyampaikan bahwa mayoritas pelanggan justru datang selepas salat Isya, sekitar pukul 19.00, dan puncak keramaian sering terjadi setelah pukul 22.00.
“Yo mines mas, buka mulai habis Isya dan disuruh tutup jam 11 malam. Kadang rame, kadang sepi. Kalau rame ya alhamdulillah meski turun, tapi kalau sepi ya jelas tekor. Kita juga masih harus bayar karyawan,” ungkap Kojin kepada wartawan di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Afandi, Ketua Paguyuban PKL Angkringan Jombang sekaligus pegiat LSM, menyampaikan apresiasi atas dibukanya kembali ruang berdagang oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, namun menilai pembatasan waktu hingga pukul 23.00 masih sangat membebani para pelaku usaha kecil.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Jombang yang telah memberi kesempatan para PKL untuk kembali berjualan sambil menata zonasi. Ini langkah yang sangat kami hargai. Namun, pembatasan jam operasional ini justru membuat para pedagang kesulitan menutupi biaya operasional, apalagi yang menggaji karyawan,” kata Afandi.
Usulan Solusi: Perpanjangan Waktu dan Evaluasi Berkala
Afandi mengusulkan agar Pemkab Jombang memberikan waktu tambahan hingga pukul 01.00 dini hari, terutama pada malam akhir pekan (Jumat–Minggu), dengan tetap menjaga ketertiban dan etika dalam berjualan. Ia menyatakan bahwa pihak paguyuban siap bekerja sama menjaga lingkungan tertib, bersih, serta menjamin tidak ada praktik negatif seperti peredaran miras maupun pelanggaran norma kesopanan.
“Kami sudah komitmen, semua anggota angkringan sudah tidak menjual miras dan berpakaian sopan. Jika ada yang melanggar, saya sendiri akan mengadukan ke Satpol PP, Polres Jombang, atau Pemkab untuk ditindak tegas,” tegas Afandi.
Harapan untuk Dialog Bersama Pemkab
Paguyuban PKL berharap Pemkab Jombang membuka ruang dialog bersama untuk meninjau ulang kebijakan pembatasan jam operasional tersebut. Mereka juga siap menerima solusi jangka panjang berupa relokasi atau penataan zonasi asalkan tetap mempertimbangkan waktu aktivitas dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil.
“Kami siap ikut aturan dan solusi penataan dari Pemkab, tapi jangan sampai penghasilan para pedagang malah habis hanya karena batas waktu terlalu sempit,” tutup Afandi.
Catatan Redaksi: Diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dapat segera merespons keluhan ini dengan pendekatan yang dialogis dan berbasis pada asas keadilan ekonomi kerakyatan. Jika perlu, dilaksanakan uji coba perpanjangan waktu selama dua minggu disertai evaluasi bersama Satpol PP dan pihak paguyuban.
Kabiro jombang :Mif
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply