TOL CIPULARANG TERANCAM BENCANA MELUAS IMBAS TANAH BERGERAK DI PURWAKARTA

TOL CIPULARANG TERANCAM BENCANA MELUAS IMBAS TANAH BERGERAK DI PURWAKARTA

Purwakarta – tarnabakunews.com, 17 Juni 2025
Pergerakan tanah secara masif kembali terjadi di Kampung Cigintung dan Kampung Sukamulya, Desa Pasir punjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena lokasi terdampak hanya berjarak sekitar satu kilometer dari jalur strategis nasional Tol Cipularang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat bersama BPBD Kabupaten Purwakarta telah melakukan peninjauan langsung pada Sabtu (14/6/2025). Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pergerakan tanah masih berlangsung dan cenderung meluas.

Kepala BPBD Jawa Barat, Teten Ali Mulku Engkun, menjelaskan bahwa pergeseran tanah tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Tanah di kawasan tersebut masih bergerak aktif secara masif. Jika tidak segera diantisipasi, potensi meluasnya dampak hingga ke Tol Cipularang bukan tidak mungkin terjadi,” ungkapnya.

Akibat pergerakan ini, sejumlah rumah warga mengalami kerusakan berat hingga roboh. Akses jalan penghubung antarwilayah pun terdampak, membuat mobilitas masyarakat terganggu. Selain itu, retakan tanah juga mulai merambat ke area yang lebih luas, meningkatkan risiko keselamatan bagi penduduk setempat.

BPBD bersama instansi terkait seperti PVMBG, Dinas PUPR, dan aparat setempat tengah melakukan pemantauan intensif serta menyusun langkah mitigasi darurat. Pemerintah daerah juga terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika muncul retakan baru atau tanda-tanda pergerakan tanah lainnya.

Langkah antisipatif dan kewaspadaan kolektif menjadi kunci untuk meminimalisir dampak lebih lanjut dari bencana ini, terutama terhadap infrastruktur strategis nasional seperti Tol Cipularang.

kaBiro Banten : Kasidin.
Editor. : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabaku ews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *