KEPALA DUSUN SIDOKAMPIR DIDUGA LAMPAU WEWENANG, KEPALA DESA DINILAI ABAIKAN ATURAN

KEPALA DUSUN SIDOKAMPIR DIDUGA LAMPAUI WEWENANG, KEPALA DESA DINILAI ABAIKAN ATURAN

Budugsidorejo, tarnabakunews.com — 3 Juli 2025.

Sebuah konflik administratif mencuat di Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Kepala Dusun setempat, berinisial DV, diduga melampaui batas kewenangan dalam proses pemilihan Ketua RT 02 RW 01, serta menggunakan stempel resmi RT tanpa izin sah dari pemilik wewenang.

Kronologi: Dari Pinjam Stempel Hingga Pemilihan Sepihak

Kejadian bermula saat Kepala Dusun mendatangi rumah Ketua RT aktif, Raden Wahyu Agung, yang saat itu tidak berada di tempat. Kepada anak Ketua RT, Kepala Dusun meminjam stempel RT dan diberikan begitu saja karena ketidaktahuan anak tersebut. Beberapa hari kemudian, undangan pemilihan RT tiba-tiba disebar tanpa musyawarah warga, tanpa pemberhentian resmi, dan tanpa koordinasi dengan Ketua RT yang sah.

Ketua RT hadir dalam forum pemilihan dan bertanya secara terbuka kepada semua warga: “Salahku apa?” Tak seorang pun, termasuk Kepala Dusun, mampu menjawab. Pemilihan tetap dilaksanakan, dan Ketua RT yang lama kembali terpilih secara demokratis oleh warga.

Dugaan Manipulasi: Door to Door & Janji Sembako

Informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa Kepala Dusun mendatangi rumah-rumah warga (door to door) untuk membagikan undangan pemilihan RT. Yang diundang justru para ibu rumah tangga (mak-mak), bukan kepala keluarga sebagai pemegang hak suara utama.

Lebih jauh lagi, menurut pengakuan beberapa warga, dalam undangan tersebut disampaikan bahwa akan ada pembagian sembako bagi yang hadir dalam pemilihan.

“Katanya mau dikasih sembako, makanya saya datang,” ujar salah satu ibu yang diundang.

Dugaan ini menambah bobot kecurigaan bahwa pemilihan tersebut sengaja diarahkan dan dipolitisasi demi mengganti Ketua RT dengan cara-cara yang tidak sesuai etika partisipasi warga.

Warga Bergerak, Kepala Desa Tak Tegas

Tindakan Kepala Dusun tersebut menuai kemarahan warga. Mereka mengirimkan surat terbuka kepada Kepala Desa Budugsidorejo. Namun, Kepala Desa menyatakan bahwa tindakan Kepala Dusun itu “tidak melanggar hukum.”

Sikap ini justru memperburuk kondisi. Warga menilai Kepala Desa bersikap tidak netral dan tidak peka terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan kelembagaan desa, termasuk RT.

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR

Berikut kutipan pasal-pasal hukum yang relevan:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib membina dan mengawasi perangkat desa.

Pasal 67 huruf b: Warga berhak mengajukan keberatan atas tindakan Pemdes.

Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD (RT/RW)

Pasal 5 ayat (1-2): Pemilihan dan pemberhentian RT harus melalui musyawarah warga, bukan sepihak.

⚖️ KUHP Pasal 421 dan UU No. 30/2014

Pasal 421 KUHP: Menyalahgunakan jabatan untuk memaksa warga dapat dikenakan sanksi pidana.

UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (2): Tindakan pejabat yang dilakukan tanpa wewenang sah = cacat hukum.

Masyarakat Bersatu Menjaga Demokrasi Lingkungan

Tokoh masyarakat menyebut tindakan Kepala Dusun sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dan pemaksaan kehendak terselubung. Janji pembagian sembako dalam kegiatan politik lokal juga disebut sebagai tindakan manipulatif.

“Kami warga kecil, tapi jangan anggap kami bodoh. Jangan giring kami pakai iming-iming. Ini bukan negara feodal,” ujar salah satu warga.

Warga mendesak agar Kepala Desa segera mengevaluasi jabatan Kepala Dusun Sidokampir, atau setidaknya menyatakan sikap adil dan patuh hukum. Jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat siap mengadukan persoalan ini ke Camat, BPD, dan forum-forum yang lebih tinggi.

Penulis: M. Sholich
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo. Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *