
JOMBANG, tarnabakunews.com — Sengketa berkepanjangan soal kepemilikan Ruko Simpang Tiga Jombang akhirnya mencapai babak penting. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dinyatakan menang di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2025, majelis hakim membatalkan putusan PTUN Surabaya yang sebelumnya memenangkan gugatan para pemilik ruko.
Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurman Sutrisno, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa gugatan para pengusaha ruko tidak dapat diterima karena bukan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara, melainkan ranah hukum perdata.
“Objek sengketa ini terkait kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Bukan merupakan objek sengketa TUN,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan yang diperoleh redaksi.
Selain menggugurkan gugatan, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada para penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.
Ruko Berdiri di Atas HGB yang Sudah Berakhir
Sengketa berawal dari Surat Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang memerintahkan para pemilik ruko untuk mengosongkan bangunan di kawasan Simpang Tiga. Para pemilik keberatan, mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan ruko berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1997 dari PT Suryatamanusa Karya Pembangunan.
Namun, dalam sidang terungkap bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak 14 November 2016 dan tidak pernah diperpanjang. Secara hukum, lahan itu kembali menjadi tanah negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Pemkab Jombang.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa HGB diperpanjang. Maka secara otomatis tanah menjadi milik negara,” tegas majelis hakim.
Pemkab: Jalankan Amanah BPK, Siapkan Mal Pelayanan Publik
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Yauma Syifa, menjelaskan bahwa Pemkab hanya menjalankan kewajiban dalam menertibkan aset negara, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kontrak kerja sama berakhir sejak 2016 dan tidak diperpanjang. Pemerintah tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik ruko,” ujarnya kepada SPJNEWS.ID.
Lebih lanjut, Yauma mengungkapkan bahwa lahan eks Ruko Simpang Tiga akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari transformasi pelayanan daerah.
“Tidak ada tekanan politik. Ini murni pelaksanaan rekomendasi BPK agar aset daerah dimanfaatkan optimal,” tegasnya.
Pemilik Ruko Merasa Dirugikan, Tapi Hakim Tegas
Para pemilik ruko menyatakan kerugian besar karena telah menghuni dan memanfaatkan ruko selama lebih dari 27 tahun. Mereka juga menuding pengosongan ruko tidak sesuai dengan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun dalil tersebut ditolak hakim.
Pengadilan menilai bahwa jika para pengusaha merasa dirugikan, maka penyelesaiannya bukan di PTUN, melainkan di peradilan perdata, karena menyangkut urusan kontraktual dengan pihak ketiga (PT Suryatamanusa), bukan pemerintah secara langsung.
Babak Baru atau Titik Akhir?
Putusan PT TUN ini menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah dalam penataan dan pemulihan aset yang sebelumnya dikerjasamakan dengan swasta. Namun, jalur hukum belum sepenuhnya tertutup. Para pemilik ruko masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meskipun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum mereka.
Kabiro jombang:Mif
Editor: Dewi Condro.
Redaksi : Tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply