Transparansi Terlupakan di RSUD Sukabumi? LSM RIB Ungkap Dugaan KKN dalam Proyek Rp9 Miliar
Sukabumi Jawa Barat, tarnabakunews.com, 26 juli 2025.
Proyek renovasi ruang rawat inap di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi yang menelan anggaran sebesar Rp9 miliar menuai sorotan tajam dari publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) DPC Sukabumi menilai proyek tersebut sarat kepentingan dan berpotensi kuat mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyatakan bahwa proyek ini minim transparansi dan terkesan dipaksakan sejak awal pelaksanaannya.
“Renovasi ini bukan hanya tidak transparan, tapi juga sangat berisiko mengarah ke praktik KKN. Anggarannya besar, kontraktornya tidak diumumkan secara terbuka, proses lelang tidak jelas, dan rinciannya pun kabur. Ini proyek publik, bukan proyek keluarga,” tegas Lutfi kepada tarnabakunews.com.
Menurut penjelasan pihak rumah sakit, pendanaan proyek berasal dari skema pinjaman perbankan dalam pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, justru di situlah LSM RIB melihat titik rawan penyimpangan.
“Karena dianggap bukan dana APBD, seolah-olah bebas dari pengawasan. Padahal tetap saja ini uang publik, yang pada akhirnya dibayar melalui pelayanan kesehatan. Kalau ada kebocoran, rakyat yang dirugikan, bukan pejabatnya,” lanjut Lutfi dengan nada serius.

Dugaan Kejanggalan dan Pelanggaran
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyatakan telah mengantongi sejumlah data awal yang mengindikasikan pelanggaran serius, antara lain:
Tidak diumumkannya nama kontraktor secara terbuka kepada publik.
Ketiadaan audit independen yang disampaikan secara transparan.
Dugaan kejanggalan dalam pengadaan peralatan sesuai standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Lutfi juga mengingatkan publik mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya, yang mencatat adanya kelebihan bayar senilai Rp9,1 miliar di RSUD yang sama.
“Sudah pernah ada temuan kerugian negara oleh BPK, tapi kini dibiarkan kembali mengelola proyek bernilai miliaran rupiah? Ini berisiko menjadi modus berulang,” tambahnya.
LSM RIB Siapkan Laporan ke APH
Atas dasar sejumlah temuan tersebut, LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi menyatakan siap melaporkan proyek ini kepada aparat penegak hukum (APH), yakni:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kejaksaan Agung RI,
Inspektorat Kementerian Kesehatan RI,
dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kami sedang menyusun laporan resmi. Ini bukan soal politik atau suka tidak suka. Ini soal potensi kerugian negara dan hak rakyat atas pelayanan publik yang bersih, adil, dan bebas dari KKN,” tutur Lutfi.
Tuntutan LSM RIB: Transparansi dan Audit Terbuka
Dalam laporannya nanti, LSM RIB mengajukan tuntutan sebagai berikut:
- Transparansi total terhadap rincian anggaran dan penggunaan dana renovasi.
- Pengumuman resmi mengenai nama kontraktor dan proses pengadaan yang telah atau sedang berlangsung.
- Audit terbuka oleh BPK atau auditor independen yang diumumkan kepada publik.
- Pengawasan aktif oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan DPRD Kota Sukabumi.
“Jangan berlindung di balik kewajiban standar BPJS lalu memanfaatkan celah untuk mengamankan proyek yang diduga sudah dikondisikan sejak awal,” pungkas Lutfi.
Reporter: Sholich
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi: Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo — Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.
Leave a Reply