Kejari Jakarta Timur Batasi Wartawan: Publik Bertanya Ada Apa ?

KEJARI JAKARTA TIMUR BATASI WARTAWAN: PUBLIK BERITANYA, ADA APA?

Jakarta, TarnabakuNews.com, 9 Agustus 2025 —
Kebijakan pembatasan aktivitas wartawan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menuai sorotan tajam. Sejumlah jurnalis mengaku mendapat perlakuan kurang layak setelah adanya instruksi yang melarang kehadiran awak media di area kantor usai pukul 16.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/8) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika dua wartawan tengah duduk di depan Pos Pelayanan Hukum—tepat di seberang gerbang utama Kejari—ditegur oleh petugas keamanan. Dengan nada tegas, mereka diminta meninggalkan lokasi karena dianggap sudah di luar jam kerja.

“Ini sudah bukan jam kantor. Tolong hargai kami bertugas. Sesuai instruksi, kalian sudah tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” ujar salah satu petugas keamanan.

Kebijakan tersebut disebut-sebut merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejari Jakarta Timur yang baru, Dedy Priyo Handoyo, mantan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung.

Publik awalnya menaruh harapan bahwa kehadiran pimpinan baru akan membawa suasana kerja yang lebih terbuka dan kolaboratif. Namun, sikap yang dinilai tertutup terhadap media justru menimbulkan pertanyaan. Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kajari Jaktim belum membuahkan jawaban.

Padahal, pembatasan akses di ruang publik milik negara tanpa aturan tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,

“Kami tidak mengganggu jalannya pekerjaan. Kami hanya duduk di ruang terbuka, tanpa masuk ke area internal. Tapi perlakuannya seolah kami ini ancaman.”

Kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan: Apa alasan pembatasan ini? Apakah ada hal yang ingin ditutup-tutupi? Mengapa media—sebagai bagian dari kontrol publik—disingkirkan dari ruang yang seharusnya transparan?

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Langkah membatasi ruang gerak media tanpa dasar hukum yang jelas justru dinilai meredupkan semangat reformasi birokrasi dan demokrasi.

Para wartawan berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali demi terciptanya hubungan harmonis antara Kejaksaan dan media. Mereka menekankan pentingnya dialog terbuka untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua pihak, sehingga publik tetap mendapatkan informasi akurat dan berimbang.

Beberapa organisasi jurnalis juga menyatakan keprihatinan dan berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada pihak Kejaksaan. Para pengamat media menilai, fenomena ini adalah potret tantangan kebebasan pers di Indonesia yang masih harus diperjuangkan dan dilindungi.

Dengan sinergi dan komunikasi yang baik, diharapkan semua pihak dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan demokrasi dan kebebasan informasi di tanah air.

Kabiro Depok: Arrilands
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi: Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo – Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *