Komisi III DPR RI Ingatkan Wibawa Hukum Pakar : ” Tanpa Eksekusi, Putusan Pengadilan Jadi Sia – Sia “

Komisi III DPR RI Ingatkan Wibawa Hukum, Pakar: “Tanpa Eksekusi, Putusan Pengadilan Jadi Sia-Sia”

Jakarta – TarnabakuNews.com,Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina, terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Vonis penjara satu tahun enam bulan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini belum juga dijalankan.

Sahroni menilai keterlambatan ini berpotensi melemahkan wibawa hukum dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

Kalau sudah inkrah, ya harus segera dieksekusi. Jangan sampai ada kesan hukum bisa diatur-atur. Aturannya jelas, mari tegakkan,” tegas Sahroni, Sabtu (16/8/2025), seperti dikutip dari Media Indonesia.

Pakar: Hukum Bisa Kehilangan Makna

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Hendra Wijaya, menegaskan eksekusi adalah tahap krusial dalam proses peradilan.

Jika eksekusi diabaikan, maka seluruh rangkaian persidangan menjadi sia-sia. Tanpa kepastian eksekusi, hukum kehilangan makna dan keadilan publik bisa tergadaikan,” jelasnya.

Menurut Hendra, keterlambatan eksekusi menimbulkan bahaya serius: publik bisa menilai hukum tidak berlaku sama untuk semua.

Jangan sampai muncul persepsi hukum bisa dinegosiasikan. Itu akan menjadi kemunduran besar bagi negara hukum,” tegasnya.

DPR dan Publik Menanti Langkah Tegas

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya konsistensi aparat hukum. Publik kini menunggu sikap Kejaksaan Agung, agar tidak ada lagi keraguan atas kepastian hukum di negeri ini.

Supremasi hukum, menurut para pengamat, hanya akan hidup bila setiap putusan pengadilan dijalankan tanpa pandang bulu.

Reporter : Sholich.
Editor : Dewi Condro
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *