Turut Mewujudkan UMKM Desa Berdaya, KPM Unipdu kelompok 11 Sosialisasi Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal
Jombang- tarnabakunews.com Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) berkomitmen dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini diwujudkan dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal pada Rabu, (20/8/2025) di Desa Tinggar Bandar Kedungmulyo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program DIKTISAINTEK yang berkolaborasi dengan Kelompok 11 KPM Unipdu. Mengusung tema “Bisnis Halal, Berkah Melimpah, Desa Sejahtera”, kegiatan ini menghadirkan Wiwit Denny Fitriana, M.Si, selaku Direktur Pusat Studi Halal Unipdu sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan ini, Wiwit menekankan bahwa pembuatan NIB dan sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi syarat administrasi usaha, tetapi juga menjadi pintu gerbang menuju keberkahan, peningkatan daya saing, serta kesejahteraan masyarakat desa.
“Ketika sebuah usaha memiliki legalitas melalui NIB dan ditambah dengan sertifikasi halal, maka usaha tersebut memiliki nilai tambah. Tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar nasional bahkan internasional,” ucap Wiwit Denny Fitriana.
Dia juga menambahkan bahwa ke depan, sertifikasi halal akan menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha, terutama UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, dan produk konsumsi. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM desa akan lebih mudah diterima konsumen muslim yang jumlahnya mayoritas di Indonesia, sekaligus memperluas jaringan pemasaran.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan pendampingan teknis mengenai tata cara pembuatan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta alur pengajuan sertifikasi halal yang kini dapat diakses secara lebih mudah oleh pelaku UMKM. Peserta diberikan panduan langkah demi langkah agar mampu mengurus legalitas usahanya secara mandiri.
Adapun persyaratan bagi peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah membawa fotokopi KTP pemilik usaha, memiliki nomor WhatsApp aktif, serta membawa produk usaha yang akan diajukan. Syarat ini ditetapkan agar proses pendampingan dapat berjalan lebih efektif, karena langsung menyentuh kebutuhan nyata para pelaku UMKM desa.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para pelaku UMKM Desa Tinggar. Banyak peserta yang merasa terbantu karena sebelumnya mereka mengalami kesulitan dalam mengurus NIB maupun memahami prosedur sertifikasi halal. Dengan adanya pendampingan langsung dari Unipdu, diharapkan hambatan – hambatan tersebut dapat diminimalisir.
Program ini juga sejalan dengan misi pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi desa melalui penguatan UMKM. Pembuatan NIB menjadi salah satu syarat utama agar UMKM dapat diakui secara hukum, sedangkan sertifikasi halal memberikan nilai plus dalam meningkatkan daya saing produk di pasar.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu menjadi awal yang baik bagi UMKM desa untuk naik kelas. Dengan usaha yang legal dan tersertifikasi halal, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan keberkahan dalam usahanya, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan desa yang berdaya saing, mandiri, dan sejahtera.
Reporter : Hasan Choiruddin Asrori.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply