554 Potongan Tulang Dan Daging Tiara Disatukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman.

Lamongan – tarnabakunews.com

Jenazah Tiara Angelina Saraswati (25), korban mutilasi oleh kekasihnya, Alvi Maulana (24), Akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Kampung halamannya, Desa Made kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, Pada Selasa (9/9/2025) malam.

Jasad Tiara sebelumnya di autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo. Meski pemeriksaan forensik membutuhkan waktu sekitar satu bulan, penyidik memutuskan untuk menyerahkan jenazah lebih dulu kepada pihak keluarga. Pantauan di RS Bhayangkara, potongan tubuh korban yang berhasil dikumpulkan telah disatukan dalam satu peti. Sekitar pukul 18.15 WIB, jenazah diserahkan tim forensik kepada ayah korban, SD (51), melalui Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

“Terima kasih kepada polisi karena cepat mengungkap kasus ini,” ujar SD. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menyebut, total potongan tulang belulang korban mencapai 554 bagian. “Terdiri dari 142 potongan tengkorak, 23 rahang dan gigi, serta ratusan pecahan tulang panjang,” ungkapnya. Sekitar pukul 20.04 WIB, ambulans yang membawa jenazah tiba di rumah duka Desa Made, Lamongan. Peti jenazah yang tiba di warnai isak tangis keluarga dan kerabat. Bahkan ayah korban sempat jatuh pingsan.

Prosesi salat jenazah dilaksanakan di Masjid Nurul Yaqin dan diikuti ratusan pelayat, sebelum akhirnya dimakamkan di TPU desa setempat. “Terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran prosesi pemakaman ini,” kata Kepala Desa Made, Eko Widianto. Kapolsek Lamongan kota Kompol M Fadelan memastikan prosesi pemakaman berjalan lancar. “Alhamdulillah, mulai kedatangan hingga pemakaman berjalan tertib,” ujar perwira Polri dengan pangkat melati satu di pundak ini.

Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi ini terjadi pada dini hari di sebuah kamar kos di daerah Lakarsantri,Surabaya barat pada minggu (31/8/2025). Alvi tega menghabisi korban yang sudah di pacari selama 5 tahun dengan menusuk lehernya menggunakan pisau dapur, Setelah itu dia memutilasi jasad menjadi ratusan potongan. Untuk menghilangkan jejak, Sebagian potongan tubuh dibuang dan di sebar ke semak-semak di area wilayah Pacet Mojokerto dan sebagian lain disembunyikan di kamar kos pelaku.

Polisi akhirnya meringkus Alvi pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Alvi dapat di jerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan dugaan ada unsur kesengajaan (Pasal 338) dan perencanaan (Pasal 340). Jika di pengadilan terbukti ada rencana matang, maka pelaku bisa di ancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Humas : Hasan Choiruddin Asrori.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunedws.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *