Polres Jombang Berhasil Membekuk Sindikat Pengedar Narkoba.

Barang bukti pelaku pengedar narkoba

Jombang – tarnabakunews.com
Satresnarkoba polres Jombang berhasil mengamankan 13 tersangka peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang berlangsung selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dalam Konpress pada Jumat (19/9/2025) telah di hadirkan 7 tersangka dan juga beberapa barang bukti kejahatan hasil transaksi narkoba.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam operasi tumpas tersebut telah berhasil menangkap 13 pelaku dari 10 kasus pidana yang berbeda. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan dalam Konpress “Kita telah menyelamatkan ratusan bahkan ribuan generasi bangsa yang direncanakan akan dirusak dengan penjualan, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba “. Para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, 7 orang sebagai pengedar sabu, 3 orang berperan sebagai kurir ganja dan 3 orang pengedar obat keras berbahaya

Foto tersangka

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,13,14 gram sabu, 5,3 kilogram ganja dan sebanyak 217.173 butir pil LL. Tetapi yang mencuri perhatian adalah dua Kasus besar yang menjadi sorotan dalam operasi ini adalah kasus pil LL di Kecamatan Tembelang di mana polisi berhasil meringkus dua pelaku dengan barang bukti Pil LL mencapai 200.000 butir. Serta kasus Ganja di Kecamatan Jombang di mana 2 pelaku lainnya ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 5 kilogram siap edar.

Polisi mengungkap bahwa modus operandi para pelaku adalah membeli narkoba dari luar Jombang, seperti Bangkalan dan Kota Medan. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali dalam kemasan paket kecil dengan harga terjangkau. Sedangkan ganja seberat 5 kg itu di kirim dari Medan, Sumatera Utara . Rencananya akan diedarkan dengan imbalan Rp5 juta untuk kurir pengantarnya.

Menurut Satresnarkoba, Kota Jombang dijadikan target peredaran karena merupakan daerah persimpangan strategis yang dapat menjangkau wilayah kecil maupun besar di Jawa Timur, letak dan posisi Jombang yang ada ditengah serta memiliki akses jalur nasional ke Surabaya dan juga jakarta membuat Jombang kota yang di lirik para sindikat narkoba.

Untuk para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Humas : Hasan Choiruddin Asrori.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *