Dugaan korupsi Dana Desa Tampingmojo Menguak Lagi, Polres Jombang Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus

‎Dugaan Korupsi Dana Desa Tampingmojo Menguak Lagi, Polres Jombang Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus

‎JOMBANG, tarnabakunews.com — 10 Oktober 2025.
‎Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali mencuat ke permukaan. Setelah hampir satu dekade mengendap, Polres Jombang memastikan tengah melakukan langkah serius untuk menuntaskan perkara yang kini telah berstatus P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

‎Polres Jombang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suganda, menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

” Kami tegaskan, kasus dugaan korupsi proyek Dana Desa yang menyeret TSK MN tetap menjadi atensi serius kami. Saat ini kami sedang melengkapi BAP sesuai petunjuk P19 dengan meminta keterangan ahli dan instansi terkait. Kami bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan keadilan,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, didampingi AKP Margono Suganda, kepada tarnabakunews.com, Senin (7/10/2024).

AKP Margono menambahkan, penyidik terus menindaklanjuti seluruh petunjuk P19 secara komprehensif agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.

” Jika seluruh petunjuk sudah terpenuhi, berkas perkara akan segera kami limpahkan kembali ke kejaksaan. Pemeriksaan kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2017, dan kami ingin menuntaskannya secara tuntas dan objektif,” tegas Margono.

‎Audit Inspektorat Ungkap Indikasi Penyimpangan

Langkah penyidik Polres Jombang diperkuat dengan hasil Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PKKN) yang disusun oleh Inspektorat Kabupaten Jombang. Audit resmi yang diserahkan kepada kepolisian itu mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton tahun 2015 senilai Rp115 juta.

Dalam laporan tertanggal 5 Desember 2024 itu disebutkan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam regulasi.

” Pekerjaan dilakukan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Laporan realisasi kegiatan dan RAB tidak dapat dilampirkan karena pelaksanaan dilakukan tanpa prosedur pengadaan barang/jasa yang sah,” tulis salah satu poin dalam LHP-PKKN tersebut.

‎Dugaan Aliran Dana Tak Transparan

Audit juga menyoroti dugaan aliran dana yang tidak transparan dan diduga melibatkan sejumlah pihak desa, antara lain Mujarwo (bendahara desa) dan Sunarno (Ketua LPMD saat itu). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa MN adalah pihak yang menerima dana sekaligus melaksanakan proyek tanpa mekanisme resmi.

Keterangan penting datang dari Suajar Iswantoro, Ketua LPMD yang sah, yang menegaskan tidak pernah menerima pelimpahan pekerjaan maupun terlibat dalam kegiatan pembangunan tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek dijalankan secara sepihak oleh pihak tertentu di luar mekanisme pemerintahan desa.

‎Kerugian Negara dan Langkah Lanjutan

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, penggunaan Dana Desa senilai Rp115 juta tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Laporan tersebut kini menjadi dasar hukum kuat bagi Polres Jombang untuk melanjutkan proses penyelidikan Tipikor, termasuk pemanggilan ulang sejumlah saksi dan pendalaman pertanggungjawaban hukum.

Kasus Tampingmojo menjadi cermin penting bagi pengawasan dan transparansi pengelolaan Dana Desa. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum agar dugaan penyelewengan anggaran desa tidak lagi terulang, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Kabiro Jombang: Mif
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi: Santai, Santun, Simpel, Supel, Sembodo.
Tetap dengan Sorot Mata — Berita Fakta, Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *