Kasus Hukum Guru Ngaji di Jombang: Didakwa 9 Tahun Penjara atas Tuduhan Pemerkosaan Anak Tetangga
Jombang, tarnabakunews.com, 30 Oktober 2025 – Sgn, 60 tahun, seorang guru ngaji asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, kini menghadapi proses hukum serius atas tuduhan rudapaksa terhadap anak tetangganya yang berusia 18 tahun. Perkara ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jombang dengan tuntutan hukuman pidana selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan anaknya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan, kami menuntut Sgn dengan hukuman penjara 9 tahun,” ujarnya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Diketahui korban sempat menjadi murid mengaji terdakwa saat masih kecil dan keduanya tinggal berdekatan. Pelaku bahkan nekat memanjat pagar rumah korban untuk melakukan tindakan bejatnya. Selama aksi ini, Sgn mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Kasus ini mulai terbongkar pada April 2025 setelah orang tua korban curiga dengan perubahan fisik dan kehamilan anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, Sgn ditangkap dan setelah melalui proses hukum, kini menunggu putusan pengadilan.
Kasus ini mengguncang masyarakat setempat dan menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Reporter : Sholich.
Editor: Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Share the post "Kasus Hukum Guru Ngaji di Jombang : Didakwa 9 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pemerkosaan Anak Tetangga"
