Anak Yatim Digugat Kakek Sambungnya, Warga Indramayu Geram: “Dimana Nurani nya?”
INDRAMAYU, tarnabakunews.com — Sebuah kisah pilu mengguncang nurani masyarakat Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu. ZK, seorang anak yatim berusia 12 tahun, siswa kelas 5 SD, kini harus menjalani hari-harinya dengan beban berat: digugat oleh kakek Sambungnya,atas sengketa tanah warisan mendiang ayahnya, Suparto.
Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Ironisnya, rumah yang disengketakan adalah tempat tinggal ZK bersama kakaknya, Heryatno (20), dan ibunya Rastiah (37), sejak tahun 2009 silam.
“Saya dan adik sudah tinggal di sini sejak saya usia 5 tahun. Ini rumah peninggalan bapak dan ibu kami,” ujar Heryatno lirih saat ditemui awak media, Sabtu (5/7/2025).
Gugatan Datang Setelah Ayah Meninggal

Tragedi bermula setelah Suparto wafat pada Juli 2024. Tiga hari berselang, sang kakek bernama Kadi datang bersama istrinya ke rumah duka—bukan membawa doa, tapi tuntutan. Mereka meminta keluarga kecil itu segera mengosongkan rumah, dengan dalih tanah tersebut milik pribadi Kadi, meski pembangunannya diketahui dibiayai almarhum Suparto hingga Rp 300 juta pada masa itu.
“Anak itu hanya ingin bertahan di rumah yang dibangun ayahnya. Tidak ada tempat lain untuk berteduh,” tutur tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi, yang sejak awal ikut mengupayakan mediasi damai.
Nilai Kemanusiaan Dipertanyakan
Warhadi mengungkap, dari data yang dihimpun, tanah seluas 162 meter itu dibeli oleh Kakek Kadi seharga Rp 35 juta pada 2008, namun Rp 12 juta di antaranya berasal dari uang almarhum Suparto, anaknya sendiri.
“Jika memang tanah ingin diambil, ya bangunan diganti dong. Rumah ini dibangun bukan dari keringat kakeknya, tapi jerih payah bapaknya ZK. Kasihan cucunya,” ujar Warhadi geram. Ia juga menuturkan kesiapannya membantu pendampingan hukum lewat kuasa hukum Yopi SH, serta menggalang dukungan masyarakat untuk melindungi hak anak yatim tersebut.
Upaya Damai Belum Temui Titik Terang
Heryatno, kakak ZK, masih membuka pintu damai. “Kami siap berdamai, asal ada keadilan dan kemanusiaan. Rumah ini bukan cuma bangunan, tapi kenangan kami satu-satunya dari orang tua,” katanya.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu pada 2 Juli 2025 pun ditunda, karena ZK sebagai tergugat ketiga tidak dapat dihadirkan mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.
Publik Diharap Tidak Diam
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terbuka bila pihak tergugat mengajukan pendampingan.
“Pengadilan tidak membatasi jika ingin didampingi pihak seperti KPAI. Itu bagian dari perlindungan hak anak,” katanya.
Kini, masyarakat berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan hati nurani, bukan sekadar dengan pasal-pasal hukum. Anak yatim tidak seharusnya diperlakukan seperti ini. Di manakah nilai-nilai kasih keluarga, jika gugatan justru datang dari keluarga sendiri?
Kabiro Indramayu: A Aziz.
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi: Santai, Santun, Simpel, Supel, Sembodo – Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.
Leave a Reply