Aturan Zero ODOL Picu Demo Nasional Sopir Truk: Ini Daftar Sanksi dan Tahapan Penertiban 2025
Solo, Tarnabhakunews.com — Aksi mogok nasional sopir truk berlangsung serentak pada Kamis (19/6/2025) di berbagai daerah, termasuk di kawasan Ring Road Solo-Karanganyar. Para sopir menghentikan aktivitas pengangkutan sebagai bentuk protes atas kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) yang mulai diterapkan secara nasional sejak 1 Juni 2025.
Kebijakan yang dinilai memberatkan ini menyulut keresahan di kalangan pekerja dan pelaku industri logistik. Para pengemudi berharap pemerintah mendengar suara lapangan sebelum sanksi hukum diberlakukan penuh pada Juli mendatang.
Sopir: “Kami Butuh Waktu dan Perlindungan”
Salah satu perwakilan sopir dari Soloraya, Rofiudin (42 tahun), menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan:

“Kami bukan menolak aturan, tapi kami tidak siap dalam waktu sesingkat ini. Banyak truk milik pribadi atau koperasi yang terpaksa dimodifikasi karena permintaan pengangkut. Kalau langsung ditilang, kami bisa kehilangan pekerjaan.”
Rofiudin menambahkan, truknya telah dimodifikasi sejak 2018 untuk menyesuaikan permintaan pasar. Biaya pengembalian ke bentuk standar, menurutnya, bisa mencapai puluhan juta rupiah, sesuatu yang tak mudah bagi sopir mandiri.
Pengusaha Logistik: “Kami Butuh Insentif, Bukan Hanya Sanksi”
Dari sisi pengusaha, Direktur Utama PT Guna Transportindo, Antonius Widodo, menyampaikan keprihatinannya terhadap kesiapan sektor logistik nasional.
Kami mendukung keselamatan jalan, tapi transisi harus disertai insentif. Tidak bisa tiba-tiba seluruh armada dinyatakan tidak layak jalan. Harus ada skema bertahap: relaksasi pajak, subsidi konversi dimensi, atau pelatihan ulang sopir.”
Menurut Antonius, sekitar 40% armada miliknya masih harus dikalibrasi ulang agar sesuai dengan ketentuan Zero ODOL. Tanpa skema dukungan, ia khawatir akan terjadi kelumpuhan logistik, terutama pengangkutan bahan pokok di daerah.
Kemenhub: “Penegakan Bertahap, Tapi Harus Tegas”
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Dr. Intan Wahyuni, M.Eng., menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menindak sopir truk tanpa tahapan yang jelas.
Tahap sosialisasi dan peringatan sudah dimulai sejak awal Juni. Penegakan hukum baru dilakukan pertengahan Juli, dan itu pun dengan pendekatan humanis. Tapi target Zero ODOL 2026 tidak bisa ditawar, karena menyangkut keselamatan nyawa di jalan raya.”
Intan juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum tambahan dalam pelaksanaan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran berat.
Tahapan Penertiban ODOL 2025
- Sosialisasi: 1–30 Juni 2025
- Peringatan: 1–13 Juli 2025
- Penegakan Hukum: 14–27 Juli 2025 (Operasi Patuh 2025)
Penertiban akan dilakukan secara nasional, dengan dukungan teknologi seperti Weight In Motion (WIM), kamera ETLE, dan alat timbang portabel. Data pelanggar akan dikirimkan ke Kemenhub dan Samsat sebagai bagian dari sistem pengawasan terpadu.
Daftar Sanksi Pelanggaran ODOL 2025
Over Dimension
Penjara maksimal 1 tahun
Denda hingga Rp24 juta
Kendaraan bisa disita sementara
Over Loading
Kurungan maksimal 2 bulan
Denda:
Hingga Rp500.000 (umum)
Rp1 juta (kelebihan muatan 20–50%)
Rp2 juta (kelebihan muatan 50–100%)
Sanksi Administratif
Tilang elektronik (ETLE)
Larangan melanjutkan perjalanan
Kewajiban membongkar muatan berlebih
Pengalihan muatan ke truk lain
Reporter : Sholich.
Editor. : Dewi Condro.
Redaksi: Tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo – Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply