Dendam karena Jadi Korban Kekerasan Rumah Tangga Bertahun-tahun, Isteri Habisi Suami.
Jombang – tarnabakunews.com
Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang masyarakat Jombang pada Rabu (25/6/2025) Seorang perempuan berinisial FP ( 47), warga Carangrejo Kecamatan Kesamben, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui membunuh suaminya sendiri, LH (44) Warga catak gayam Mojowarno Jombang yang telah dinikahinya secara siri sejak tahun 2014.

Korban ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan yang ditinggali bersama pelaku di Johowinong Kecamatan Mojoagung. Bau menyengat yang sempat membuat warga curiga, awalnya ditutupi oleh pelaku dengan menyebar racun tikus di sekitar rumah agar mengaburkan sumber aroma tak sedap tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengalami kekerasan rumah tangga sejak lama. Meski sudah bersabar dan mencoba bertahan demi menjaga keutuhan rumah tangga, tekanan mental dan fisik yang terus-menerus akhirnya membuat pelaku menyusun rencana pembunuhan.
Puncaknya terjadi pada 11 Mei 2025, saat pelaku membeli racun tikus dan alat-alat lainnya dari toko pertanian. Pada 14 Mei 2025, pelaku diduga terlebih dahulu meracuni korban, kemudian saat korban mulai tak berdaya, pelaku menusuk serta memukul kepala korban dengan balok kayu, menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.
Korban diketahui masih berada di rumah kontrakan selama hampir seminggu setelah kejadian. Pelaku kemudian meninggalkan rumah kontrakan dan tinggal bersama saudaranya di daerah Kesamben Jombang.
Selama kurun waktu itu, bau menyengat dari dalam kontrakan mulai mengganggu warga sekitar. Namun warga sempat terkecoh karena pelaku menyebar racun tikus agar aroma bangkai tidak langsung dicurigai berasal dari jasad manusia.
Merasa bersalah dan dihantui rasa takut, pelaku akhirnya menyerahkan diri 40 hari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2025. Pelaku mengaku telah menjual sebagian barang milik korban dan berusaha meminta bantuan seorang saksi untuk memindahkan barang-barang dari rumah kontrakan, tanpa menyebut adanya jasad di dalam.

” Penyebab kematiannya dari Hasil otopsi tim forensik itu karena pukulan yang sangat keras di belakang kepala dan terbukti ada pendarahan juga, lalu luka tusukan di bawah dada.” tutur Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup paling ringan 20 tahun penjara.
” untuk hasil labfor dari kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan pengajuan laboratorium, mungkin kurang lebih tiga hari hasilnya sudah keluar dari kandungan racun itu ” tambah AKP Margono.
Nikah siri tersangka dengan korban itu tidak memiliki anak, tetapi korban punya anak dari isteri sahnya, ketika tersangka di tanyain keberadaan korban, dia menjawab bahwa korban bekerja di Palembang.
Humas : Hasan Choiruddin Asrori.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply