Jombang, tarnabakunews.com – Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, menjadi sorotan setelah diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual hasil aset desa berupa kayu jati dan mauni tanpa melalui Musyawarah Desa (MusDes). Dugaan ini muncul setelah warga mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan aset desa pada Rabu (19/3/2025).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Shollahuddin mengklaim bahwa MusDes telah dilakukan, dan hasil penjualan aset desa digunakan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kesepakatan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Ahmad Affandi, selaku Bendahara Desa, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada MusDes terkait penjualan aset tersebut.
“Jika memang MusDes telah dilaksanakan, pasti ada berita acara sebagai bukti administratif. Namun, hingga kini tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa musyawarah tersebut benar-benar terjadi,” ujar Ahmad Affandi.
Ketidaksesuaian pernyataan antara Kepala Desa dan Bendahara Desa semakin menguatkan dugaan bahwa prosedur yang semestinya dijalankan tidak dipatuhi. Setelah dilakukan pertemuan antara keduanya, Shollahuddin akhirnya mengakui bahwa yang dilakukan bukanlah MusDes, melainkan hanya koordinasi dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mengambil keputusan terkait penjualan aset desa.
Salah satu warga berinisial FH menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah desa Karobelah yang dinilai kurang transparan. Bahkan, menurutnya, warga yang berusaha membongkar berbagai permasalahan desa kerap dikucilkan.
Penjualan kayu jati dan mauni tersebut diduga telah terjadi pada Februari 2025, dengan transaksi jual-beli yang dilakukan antara pihak desa dan seorang pembeli berinisial SL. Saat dikonfirmasi oleh awak media, SL mengungkapkan bahwa ia telah membayar Rp11 juta secara lunas dan memiliki bukti kwitansi pembayaran.
Namun, dalam keterangannya, SL juga menyebut bahwa ia diminta untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp1 juta, yang kemudian diambil oleh dua orang berinisial STN dan STM atas perintah Kepala Desa Karobelah. Total 60 batang kayu yang telah dipotong sesuai kesepakatan disebut-sebut menjadi bagian dari transaksi ini.
Kasus Lama yang Belum Terselesaikan
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini semakin menambah daftar panjang keluhan warga terhadap tata kelola pemerintahan Desa Karobelah. Sebelumnya, warga juga pernah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh panitia pelaksana.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Minimnya respons dari aparat penegak hukum membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Warga menilai ada oknum tertentu yang sengaja menghambat proses hukum, sehingga berbagai dugaan pelanggaran terkesan dibiarkan tanpa penyelesaian.
Situasi ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Masyarakat berharap ada klarifikasi lebih lanjut serta tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin pengelolaan desa dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Jika ada penyimpangan, maka harus ada tindakan yang jelas dan tegas dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Desa Karobelah berharap agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa menjadi tuntutan utama agar kepercayaan warga dapat kembali pulih.
(F.A/Alvin) Editor Mst
Leave a Reply