Lamongan- TarnabakuNews.com — Ramai diperbincangkan masyarakat, PT. Mahatama Global Mayer (MGM) kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak, tanpa alasan jelas dan tanpa surat pemberhentian resmi, Sabtu 26 April 2025.
Karyawan berinisial AN yang bekerja di PT. MGM mengaku diberhentikan langsung oleh manajer perusahaan tanpa pemberitahuan ataupun penjelasan sebelumnya.
Menurut rekan-rekannya di tempat kerja, selama ini AN dikenal sebagai karyawan yang tidak pernah bermasalah dan menjalankan tugas dengan baik.
“Saya sendiri heran dengan perusahaan ini, tidak ada peraturan atau kebijakan yang jelas, tiba-tiba karyawan diberhentikan begitu saja,” ujar AN.
Berbeda dengan perusahaan profesional pada umumnya yang menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menyampaikan visi dan misi perusahaan saat rekrutmen, PT. MGM dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hubungan industrialnya.
Parahnya lagi, setelah diberhentikan, AN tidak langsung menerima hak-haknya berupa gaji terakhir dan pesangon, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan dalam kasus PHK sepihak.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam Pasal 185 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara antara 1 hingga 4 tahun, dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dampak pemberhentian sepihak sangat merugikan karyawan, dan dalam jangka panjang dapat mencoreng citra perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan turun tangan dan bersikap tegas dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan.
(Hasan Choiruddin Asrori / tarnabakunews.com)
Leave a Reply