Jombang,|Mojoagung, Tarnabakunews.com — Dugaan praktik jual-beli jabatan dalam seleksi perangkat desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, menguat setelah sejumlah peserta seleksi mempertanyakan perubahan sepihak dalam proses penilaian. Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, disinyalir merubah kesepakatan musyawarah tanpa persetujuan bersama, memicu kekecewaan peserta dan warga desa.
Seleksi perangkat desa Karobelah untuk mengisi posisi Kasi Pemerintahan yang kosong pasca pensiunnya pejabat sebelumnya, Suprat, dimulai pada Rabu, 23 April 2025. Sebanyak tujuh calon diberangkatkan ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Sebelum ujian berlangsung, sebuah rapat pleno sempat diadakan di balai desa Karobelah pada bulan Ramadan, dihadiri oleh Kepala Desa, Panitia Seleksi, BPD, Kepala Dusun, dan tujuh calon peserta. Dalam rapat itu, Shollahuddin menyampaikan bahwa jika ada peserta yang memperoleh nilai sama, maka nilai wawancara akan disamaratakan. Seleksi selanjutnya akan mempertimbangkan aspek pendidikan terakhir, pengalaman kerja pemerintahan, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi.
Namun, kenyataan berbicara lain. Setelah ujian CAT di Unair, dua peserta mencatatkan nilai yang sama, yakni 72,50%. Proses wawancara untuk kelima peserta lainnya dilaksanakan pada hari yang sama, sementara dua peserta dengan nilai tertinggi dijadwalkan mengikuti wawancara keesokan harinya.
Di luar dugaan, pada Kamis (24/04/2025), jadwal wawancara mendadak diubah. Panitia memutuskan semua peserta—baik yang sudah maupun yang belum wawancara—harus mengikuti tes ulang secara bersamaan. Tes ulang ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa.
Ironisnya, hasil wawancara tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam rapat pleno. Kepala Desa Shollahuddin menyatakan perubahan itu merupakan “hak prerogatif” Kepala Desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Dampak Kebijakan Sepihak
Kebijakan sepihak yang diambil oleh Kepala Desa berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:
Perasaan Dirugikan: Peserta seleksi merasa proses seleksi tidak adil dan tidak transparan.
Potensi Konflik: Ketidakpuasan bisa memicu ketegangan di masyarakat.
Hilangnya Kepercayaan Publik: Sikap otoriter dalam pengambilan keputusan memperburuk hubungan antara pemerintah desa dan warga.
Seorang warga Karobelah, yang enggan disebutkan namanya karena takut tekanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Shollahuddin.
“Sejak awal menjabat, beliau sering mengambil keputusan sepihak tanpa musyawarah. Sebelumnya juga ada kasus penjualan kayu jati desa tanpa Musdes,” ungkapnya.
Warga lainnya, SP (64), memberikan pandangan lebih moderat.
“Sebenarnya program-program Pak Kades banyak yang terealisasi. Mungkin caranya saja yang perlu diperbaiki supaya tidak salah paham,” ujarnya.
Rentetan Kasus
Kasus seleksi perangkat desa ini menambah daftar panjang persoalan yang membayangi pemerintahan Desa Karobelah, termasuk dugaan penjualan kayu jati aset desa tanpa musyawarah, pemecatan sopir ambulans desa secara sepihak, hingga kini dugaan manipulasi dalam seleksi perangkat desa.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Shollahuddin belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Penulis Alvin)
Leave a Reply