Forum Pemuda jombatan Bersatu Gelar Aksi Damai: Tuntut Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Wisata Kuliner Jombang

Forum Pemuda Jombatan Bersatu Gelar Aksi Damai: Tuntut Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Wisata Kuliner Jombang

JOMBANG,tarnabakunews.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis pagi (07/08/2025). Aksi ini menjadi luapan kekecewaan atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner yang terletak di Kelurahan Jombatan.

Dalam orasi yang menggema di pelataran kantor pemerintah, massa menyuarakan keresahan masyarakat atas kebijakan yang dianggap tidak adil dan diskriminatif. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Pemkab Jombang dituding telah lalai dan tidak melibatkan warga Jombatan secara layak dalam proses pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Ketua Forum, Aan Teguh Prihanto, menegaskan bahwa masyarakat setempat merasa tersisih di tengah potensi ekonomi yang semestinya menjadi milik bersama.

“Kami turun ke jalan bukan untuk gaduh, tapi demi menyuarakan keprihatinan. Masyarakat Jombatan merasa diabaikan dalam pengelolaan wisata kuliner yang berdiri di tanah kami sendiri,” ujar Aan lantang.

Sorotan tajam juga diarahkan pada surat tugas Disdagrin Nomor 500.10.3/299/415.32/2025, yang memberi kewenangan kepada Ketua SEPEKAL (Serikat Pedagang Kaki Lima) Jombang untuk mengelola parkir, MCK, hingga ketertiban umum di kawasan wisata kuliner.

Orator aksi, Hendro Suprasetyo, menyebut kebijakan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap Perda No. 14 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa paguyuban atau asosiasi tidak memiliki kewenangan mengelola aset publik.

“Surat tugas itu cacat hukum. Kepala Disdagrin tidak berhak menyerahkan kewenangan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif—ini pelanggaran!” tegas Hendro.

Tak hanya itu, Hendro juga menyinggung SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025, yang menyatakan bahwa pedagang kaki lima yang direlokasi dibebaskan dari retribusi selama satu tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya—pedagang justru dipungut biaya harian sebesar Rp5.000, sementara tarif parkir ditarik Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

“ni pungutan liar berkedok pengelolaan. Pemerintah harus turun tangan! Kami menuntut keadilan, bukan kekuasaan yang dijalankan semaunya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Dalam aksi tersebut, Forum Pemuda Jombatan Bersatu menyampaikan empat poin tuntutan utama:

  1. Mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang atas kelalaian dan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
  2. Mengembalikan seluruh retribusi yang telah dipungut secara tidak sah dari para pedagang.
  3. Memproses hukum pelaku pungutan liar dan dugaan praktik premanisme di kawasan wisata kuliner.
  4. Membatalkan surat tugas yang diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah, serta meninjau ulang seluruh proses pengelolaan aset publik.

Forum menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat Jombang untuk bersatu menjaga transparansi, menolak segala bentuk praktik semena-mena, dan memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan golongan tertentu.

“Wisata kuliner ini milik rakyat Jombang. Maka rakyat pula yang berhak mengelolanya secara adil dan terbuka,” pungkas Aan di akhir aksi.

Kabiro jombang: Mif
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *