Jombang — Tarnabakunews.com | Isu pemecatan sepihak terhadap sopir mobil ambulans desa (MSD) Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak terkait pada Rabu (30/04/2025).
Hasil pertemuan antara sopir ambulans, Jalil, dan Kepala Desa Karobelah, Sholahuddin, menyatakan bahwa persoalan tersebut hanyalah kesalahpahaman akibat tidak adanya komunikasi langsung sebelumnya.
Rumor sempat berkembang di masyarakat bahwa Jalil diberhentikan secara sepihak.
Namun, Jalil mengaku dugaan itu muncul karena belum ada pertemuan atau diskusi secara langsung dengan Kepala Desa sejak masa jabatan baru dimulai.
“Saya sempat mengira diberhentikan karena tidak pernah diajak bicara. Tapi setelah bertemu langsung dengan Pak Kades, ternyata ini hanya miskomunikasi,” jelas Jalil usai mediasi yang berlangsung di Balai Desa Karobelah, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri perangkat desa. Meskipun sempat terjadi ketegangan, situasi segera mencair setelah penjelasan diberikan. Dari hasil mediasi, diketahui bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) penugasan Jalil sebagai sopir ambulans memang telah habis dan perlu diperbarui.
Kepala Desa Karobelah, Sholahuddin, menjelaskan bahwa dirinya belum pernah bertatap muka dengan Jalil sebelumnya. Saat memeriksa arsip administrasi desa, ia menemukan SK tersebut telah kedaluwarsa. “Tidak ada pemecatan sepihak. Hanya butuh perpanjangan SK. Sayangnya, belum sempat kami komunikasikan lebih dulu, sehingga muncul salah paham,” ujar Sholahuddin.
Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan persoalan administratif desa. “Ke depan, kami harap semua permasalahan yang berkaitan dengan birokrasi dikomunikasikan terlebih dahulu. Jangan sampai muncul opini keliru di masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Karobelah berharap suasana tetap kondusif, dan hubungan antara warga serta perangkat desa semakin solid dan terbuka.
(Penulis: F.H/Alvin | Tarnabakunews.com)
Leave a Reply