Kakek 75 Tahun Perkosa Wanita Difabel di Buleleng
Buleleng, tarnabakunews.com, 5 Oktober 2025 – Warga Kabupaten Buleleng, Bali, diguncang oleh kabar memilukan. Seorang pria lanjut usia berinisial IMS (75) diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel tunarungu dan tunawicara, berinisial KA (33), yang merupakan warga satu desa. Peristiwa ini menyita perhatian luas dari masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat kepolisian setempat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, di area semak-semak wilayah Banjar Delod Peken, Kecamatan Buleleng. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang kesulitan berkomunikasi untuk melancarkan aksinya.
Setelah kejadian pertama, tindakan serupa terulang sebanyak tiga kali, termasuk di rumah korban dan sekitar aliran sungai, dengan disertai ancaman kekerasan.
Korban yang memiliki keterbatasan fisik dan komunikasi sempat berusaha melawan, namun tidak mampu menyelamatkan diri. Akibat dari perbuatan tersebut, korban kini diketahui tengah hamil sekitar tujuh bulan.

Pelaku telah diamankan oleh jajaran Polres Buleleng dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Warga
Salah satu warga, Wayan, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian ini.
“Kami sangat terpukul dan prihatin. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh warga lebih peduli dan menjaga lingkungan sosial, terutama terhadap penyandang disabilitas yang lebih rentan,” ujarnya.
Pernyataan Pemerintah Desa
Kepala Desa Delod Peken, I Nyoman Suarta, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum serta pendampingan sosial bagi korban.
“Pemerintah desa mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen memberikan pendampingan bagi korban serta keluarganya. Kami juga akan memperkuat pengawasan terhadap warga yang berpotensi melakukan tindakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Putu Arimbawa, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui tindakan mencurigakan, khususnya yang berpotensi mengancam anak-anak dan penyandang disabilitas,” katanya.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan aktif berperan dalam menciptakan lingkungan aman, peduli, dan berkeadilan.
Reporter: Mr. Shol
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi: Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo — Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa
Leave a Reply