Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Pengacara Asal Jombang Ditahan di Rutan Makassar
Makassar,tarnabakunews.com 24 Juli 2025 – Proses hukum terhadap pengacara asal Jombang, Achmad Rifai, S.H, yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana klien, kini memasuki tahap kedua, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polda Sulawesi Selatan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Achmad Rifai resmi ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Kamis pagi (24/07/2025), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan. Rifai dijerat dalam perkara menyangkut penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung yang diduga dimanipulasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Janji Manis dan Uang Puluhan Juta
Kasus bermula saat Rifai dipercaya untuk mendampingi kliennya yang tengah menjalani proses hukum di tingkat Kasasi MA pada tahun 2023. Kepada keluarga klien, Rifai meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya penanganan perkara, menjanjikan kemenangan dan kebebasan bagi kliennya.
Lebih jauh lagi, ia meyakinkan keluarga bahwa bila hasil kasasi tidak memihak pada klien, seluruh dana yang telah dikeluarkan akan dikembalikan. Namun, setelah putusan Mahkamah Agung keluar dan permohonan kasasi dinyatakan kalah, komunikasi Rifai mulai terputus.
Keluarga Klien Merasa Ditipu
Merasa diabaikan, keluarga klien mendatangi rumah Rifai di Jombang untuk menagih pertanggungjawaban sesuai kesepakatan. Namun, pengacara tersebut berdalih tidak memiliki uang untuk mengembalikan dana. Kecurigaan mulai muncul ketika diketahui bahwa Rifai ikut mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2024, dan diduga menggunakan sebagian dana klien untuk kegiatan kampanye politik pribadinya.
“Janji pengembalian biaya itu jelas disampaikan langsung oleh Rifai. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, malah kami tahu dia nyaleg. Kami merasa ini sudah penipuan,” ujar salah satu anggota keluarga klien, yang enggan disebutkan namanya.
Penyidik dan JPU Bergerak
Polda Sulsel yang menangani laporan keluarga klien, telah menyatakan bahwa unsur penipuan dan penggelapan terpenuhi, sehingga kasus ini naik ke tahap dua. Kini, Achmad Rifai akan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah koordinasi Kejaksaan.
Sementara itu, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menghukum, tapi juga mengupayakan pengembalian kerugian yang diderita.
Kabiro jombang :Mif
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.conm.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply