Jombang, TarnabakuNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Ketiga terduga pelaku berinisial KA (52), MIR (21), dan KA (19), yang merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Sabtu (26/4/2025).
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban awalnya diajak salah satu pelaku setelah sebelumnya diberikan minuman keras. Tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan di Desa Kepuhdoko.
“Di lokasi tersebut, korban kemudian menjadi sasaran tindak kekerasan seksual oleh para pelaku,” ujar AKP Margono dalam keterangan pers.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya, juga mendapatkan ancaman dari pelaku, sehingga tidak mampu melawan.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga. Pelaku KA sempat menghubungi ayah korban, dengan alasan korban sedang membantu menjaga anaknya di rumah, guna menutupi perbuatan mereka.
Ayah korban yang menjemput anaknya kemudian menemukan tanda-tanda kekerasan fisik, yang memunculkan kecurigaan. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan apa yang telah dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 10 April 2025.
Diketahui, korban sebelumnya mengenal salah satu pelaku, yang kerap meminta bantuan korban untuk menjaga angkringan miliknya saat ramai pengunjung.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.(Zuli)
Leave a Reply