Kasus Siswi SMA di Sumobito: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Kasus Siswi SMA di Sumobito: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Jombang, 23 Oktober 2025 – tarnabakunews.com.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa PRA (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Pacarpeluk, Desa Megaluh, pada 11 Februari 2025, dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Ketiga tersangka, masing-masing APW (18), ATF (18), dan LIF (32), telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Polres dan Kejaksaan Negeri Jombang. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, berencana, dan bergiliran terhadap korban.

Hasil otopsi menyebutkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan perut akibat hantaman benda tumpul sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan sekarat. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang, yang digelar pada 8 Oktober 2025, memutuskan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa. Jaksa menilai tindakan mereka sangat keji dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

Pernyataan Resmi Polres Jombang

” Kami dari Polres Jombang telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kecamatan Sumobito. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses penyidikan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme untuk memastikan agar keadilan dapat ditegakkan. Kami juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan dan keluarga korban agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”
— Kasat Reskrim Polres Jombang, dalam konferensi pers resmi, Kamis (23/10).

Pernyataan Resmi Kejaksaan Negeri Jombang

” Kejaksaan Negeri Jombang mendukung penuh proses hukum atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa siswi SMA tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dan berkas perkara yang telah dilimpahkan, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa keringanan.
Hal ini kami lakukan demi memberikan efek jera sekaligus melindungi hak korban dan keluarganya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,”
— Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jombang, dalam pernyataan resminya.

Jurubicara keluarga korban menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

” Kami mohon keadilan ditegakkan secara maksimal demi memberi efek jera dan perlindungan kepada anak serta perempuan,” ujarnya dalam aksi damai di depan PN Jombang, Kamis siang.

Berbagai komunitas dan lembaga perlindungan anak turut menyerukan pentingnya pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pemerintah daerah pun didesak meningkatkan pengawasan dan edukasi untuk mencegah kekerasan serupa terjadi lagi.

Pihak kepolisian dan kejaksaan Jombang menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penulis: Sholich
Editor: Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo, Tetap Dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *