Kejari Jombang Dalami dugaan Korupsi Dana Bergulir Rp. 1.5 Miliar Di Perumda Panglungan.

Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Dana Bergulir Rp 1,5 Miliar di Perumda Panglungan

.Jombang. tarnabakunews.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan Perusahaan Daerah Perkebunan (Perumda) Panglungan.
24 Mei 2025.

Dana tersebut berasal dari pinjaman Bank UMKM Jatim yang seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang pada tahun 2021.

Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2024. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Panglungan dan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, serta menyita berbagai dokumen penting terkait penyaluran dana bergulir tersebut.

Sejauh ini, lebih dari 25 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai Perumda Panglungan, pejabat Bank UMKM Jatim, dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, Kejari Jombang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.

Agus Chandra menegaskan bahwa.penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit selesai dan dianalisis oleh penyidik. Ia juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan berbagai pihak mendesak Kejari Jombang untuk segera menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum.

Kabiro Jombang: Mif.
Editor: Dewi Condro.
Redaktor : tarnabakunews.com.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *