Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara Pidana Secara Terbuka
Mojokerto tarnabakunews.com, 1 November 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 114 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025, di halaman Kantor Kejari Mojokerto, secara terbuka dan transparan untuk memastikan akuntabilitas publik.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 35,537 gram, pil double L sebanyak 39.509 butir, uang palsu senilai Rp 14,4 juta, 23 botol minuman keras, senjata tajam dan tumpul, telepon genggam, akun virtual, bahan peledak, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.

Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembakaran, penghancuran, perendaman dalam air, pemukulan, hingga penimbunan dalam tanah, untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Endang Tirtana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum serta pejabat terkait,” ujar Endang Tirtana.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Mojokerto akan terus menjaga integritas dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Mojokerto, kepolisian, BNN, serta perwakilan pemerintah daerah, sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Mojokerto.
Penulis: Sholich
Editor: Dewi Condro.Redaksi: tarnabakunews.com
Santai, Santun, Simpel, Supel, Sembodo — Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.







Leave a Reply