Mantan Guru Honorer Menipu Korban di jadikan Pegawai kejaksaan lewat Orang Dalam.

Jombang – tarnabakunews.com
Satreskrim Polres Jombang bekerja sama dengan kejaksaan negeri Jombang telah berhasil menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen palsu sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya dalam konferensi pers yang di jelaskan oleh Kasatreskrim Polres Jombang , AKP Margono di Loby Satreskrim Polres Jombang pada (5/5/2025)

Tersangka, DFR (29), warga Kota Surabaya, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sempat di tahan di LAPAS Pasuruan.kini berulah lagi dan kembali ditangkap setelah terbukti menipu dua pemuda dengan janji palsu yang di iming imingi di masukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kedua korban adalah AF dan MFH Mereka dijanjikan akan diangkat sebagai pegawai kejaksaan melalui jalur “orang dalam” dengan biaya tertentu. Modus pelaku ini adalah dengan mendatangi orang tua korban dan menawarkan “jalur khusus” untuk memasukkan anak mereka ke instansi kejaksaan.

Dalam kasus ini, Pembayaran di lakukan oleh korban dengan cara mencicil kepada pelaku sampai 4 kali. Pada pembayaran terakhir atau pelunasan, Pelaku memberikan surat pengangkatan dari kejaksaan yang di ambil pelaku dari website Kejaksaan, jadi pelaku membuka website di biro SDM, dari situ pelaku mendownload dan memasukkan data yang di minta pelaku kepada korban.

Motif utama Pelaku ini adalah untuk menutupi utang sebelumnya, jadi dia menipu untuk menutup utangnya. sebenarnya, profesi asli pelaku adalah Guru honorer di sebuah SD di Surabaya.tapi sudah lama tidak bekerja, sehingga pelaku melakukan aksi penipuan.

Peristiwa penipuan terjadi pada April 2025 di Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jombang.

Korban tertipu karena pelaku menunjukkan dokumen palsu berupa surat pengangkatan dan berkomunikasi secara meyakinkan, termasuk mengirimkan surat palsu via WhatsApp. Para korban dan keluarganya percaya bahwa anak mereka akan diterima menjadi pegawai negeri kejaksaan setelah membayar sejumlah uang.

Korban melakukan verifikasi ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan mendapati bahwa surat pengangkatan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak kejaksaan. Setelah laporan polisi dibuat pada 4 Mei 2025, penyidik menelusuri keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jombang. Tersangka kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios, dua unit handphone (Redmi 12 dan Realme C55), uang tunai Rp2.480.000,-, surat palsu pengangkatan pegawai kejaksaan, serta berkas formulir pendaftaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dengan jalur orang dalam, apalagi dengan permintaan uang sebagai syarat utama.

Hasan Choiruddin Asrori

Red.tarnabakunews.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *