Mantan Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim Cabang Jombang Terjerat Kasus Korupsi.
Jombang-tarnabakunews.com
Jombang, yang di kenal sebagai kota santri di guncang skandal korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menjebloskan Ponco Mardi Utomo, mantan pimpinan cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar.
Penyidik mengantongi dua alat bukti kuat yang tak terbantahkan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengungkap borok Ponco yang diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya.
“Analisa kredit yang dibuat tersangka tidak mempedomani prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam regulasi internal bank maupun ketentuan Gubernur Jawa Timur,” ujar Ananto.
Kredit Bodong Berkedok Porang yang berakibat Negara Rugi Miliaran. Skandal ini berpusat pada pemberian kredit fantastis kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan pada tahun 2021.
Bisa kita bayangkan, kredit Rp1,5 miliar itu digelontorkan tanpa survei lokasi usaha, tanpa agunan yang jelas, dan tanpa kajian kelayakan yang objektif! Ini jelas pelanggaran berat yang mencium aroma busuk suap dan kongkalikong.
Ponco disebut-sebut bersekongkol dengan Tjahja Fadjari, mantan Dirut Perumda Perkebunan Panglungan, yang mengajukan kredit modal kerja fiktif untuk pengembangan budidaya tanaman porang.
Ironisnya, dokumen pengajuan kredit dan rencana bisnis yang diajukan hanyalah tipuan belaka, tak pernah diverifikasi layak oleh pihak bank.
“Bahkan perjanjian kerja sama antara Perumda Panglungan dengan pembeli hasil panen hanya berlaku dua tahun, sedangkan kredit diberikan untuk tiga tahun. Ini jelas menyalahi prinsip pembiayaan,” ungkap Ananto, menunjukkan betapa absurdnya praktik kotor ini.
Main Mata dengan Oknum tertentu, BI Checking Diabaikan, Nasib Rakyat Terancam. Kecerobohan Ponco tak hanya sampai di situ. Ia abai membuat laporan perkembangan realisasi kredit ke kantor pusat dan tak melakukan penagihan saat terjadi tunggakan di tahun 2022.
Lebih mencengangkan, hasil BI Checking yang jelas-jelas menyebut pemohon bukan dari segmen UMKM, diabaikan begitu saja! Ini bukan lagi kelalaian, tapi diduga kuat ada unsur kesengajaan untuk melancarkan praktik korupsi.
Akibat perbuatan keji ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Uang rakyat yang seharusnya bisa untuk mensejahterakan UMKM, justru raib entah kemana.
“Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya di atas 9 tahun!” tegas Ananto, menjanjikan hukuman berat bagi sang koruptor.
Beberapa waktu lalu, Tjahja Fadjari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Jombang pada Jumat (23/5) malam. Kini, giliran Ponco yang menyusul, membuktikan bahwa tak ada tempat bersembunyi bagi para koruptor di Jomba
Humas : Hasan Choiruddin Asrori
Editor : Dewi Condro.
Redaksi: by Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply