Pasien KIS Kecewa Pelayanan IGD RS Muhammadiyah Mojoagung: Obat Harus Bayar Sendiri
Jombang, tarnabakunews.com — Seorang pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengaku sangat kecewa dengan pelayanan yang diterimanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Muhammadiyah Mojoagung Jombang pada Selasa pagi, 25/11/2025). Pasien yang memiliki riwayat asam urat tinggi dan sebelumnya menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung itu datang dalam kondisi sulit berjalan serta mengalami luka pada kaki akibat alergi makanan.
Sesampainya di IGD, pasien hanya diperiksa tekanan darah oleh perawat. Setelah itu, dokter jaga IGD, dr. Inisial ( KK ) datang melihat kondisi pasien namun tidak melakukan pemeriksaan fisik lanjutan. Pasien kemudian diberikan resep obat tanpa penjelasan detail terkait status penjaminan.
Ketika keluarga membawa resep ke bagian farmasi, mereka diberitahu bahwa obat tersebut harus dibayar layaknya pasien umum, bukan ditanggung KIS. Merasa janggal, keluarga langsung kembali menanyakan hal tersebut kepada dokter jaga.
Menurut keluarga, mereka mendapat penjelasan bahwa pasien yang datang ke IGD namun tidak dinilai dalam kondisi gawat darurat akan diproses sebagai pasien umum, sehingga tidak dapat menggunakan KIS. Malah bilang silahkan buka di google ada kok penjelasan.
Kalau mau gratis ke Puskesmas, Penjelasan itu membuat keluarga merasa sangat kecewa.
“Sudah susah berjalan, pulang malah bawa sakit hati. Pasien benar-benar kecewa pol,” ujar salah satu keluarga pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RS Muhammadiyah Mojoagung Jombang terkait keluhan tersebut.
BOX INFORMASI:
Aturan Pemerintah Terkait Pelayanan BPJS/KIS di IGD Rumah Sakit
- Permenkes No. 47 Tahun 2018
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, termasuk rumah sakit swasta, wajib melakukan pemeriksaan awal di IGD sebelum menentukan status kegawatdaruratan pasien. - Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peserta BPJS/KIS berhak mendapat pelayanan gawat darurat di rumah sakit mana pun yang bekerja sama dengan BPJS, tanpa rujukan. - Standar Pelayanan IGD Nasional
IGD wajib melakukan triage, pemeriksaan fisik dasar, dan penilaian kondisi pasien berdasarkan pemeriksaan, bukan dugaan awal. - Larangan Diskriminasi Pasien
Fasilitas kesehatan dilarang membedakan pelayanan dasar antara pasien BPJS dan pasien umum, terutama dalam pemeriksaan awal IGD.
Dengan aturan tersebut, peserta KIS yang datang dengan keluhan akut tetap berhak menerima pemeriksaan layak sebelum dinyatakan gawat atau tidak gawat darurat.
Penulis: Sholich.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunewe.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Share the post "Pasen KIS Kecewa Pelayanan IGD RS Muhammadiyah Mojoagung: Obat Harus Bayar Sendiri"
