Polda Jawa Timur Tegaskan Proses Hukum Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Berjalan Transparan dan Profesional
Sidoarjo, tarnabakunews.com – 8 Oktober 2025.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa yang terjadi pekan lalu ini menyita perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI, yang turut memberikan dukungan penuh agar proses hukum berlangsung terbuka dan tuntas.
Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para santri yang berada di dalam musala saat kejadian serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui kondisi bangunan sebelum runtuh. Selain itu, tim penyidik juga telah mengambil sampel tulangan dan beton dari reruntuhan untuk dilakukan pemeriksaan forensik teknis. Langkah ini bertujuan memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan, baik dari aspek konstruksi maupun kemungkinan kelalaian pihak terkait.
” Polda Jatim akan menjalankan proses hukum ini secara profesional dan transparan, guna memberikan kejelasan serta keadilan bagi korban dan keluarganya,”
ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan terbuka Polda Jatim dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan pentingnya investigasi tidak hanya berhenti pada penyebab teknis, tetapi juga menelusuri jika terdapat unsur pidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, turut menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk melakukan evaluasi terhadap izin dan standar teknis bangunan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Polda Jawa Timur memastikan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait dan pihak ahli untuk mempercepat proses penyelesaian perkara ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan.
” Kami berkomitmen menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan akuntabel. Segala bentuk upaya yang dapat menghambat proses hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,”
tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Untuk informasi resmi dan pembaruan perkembangan kasus, masyarakat dapat mengakses akun Instagram @humaspoldajatim atau melalui website Tribratanews Polda Jatim.
Laporan oleh: Mr.Shol.
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com.
Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.
Leave a Reply