Polres Jombang Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Pelaku 1 Penadah Dibukuk.

Polres Jombang Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Pelaku 1 Penadah Dibekuk

Jombang, Tarnabakunews.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam kurun dua bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Jombang meringkus enam orang pelaku utama serta satu orang penadah yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di up delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang secara intensif melakukan penyelidikan, patroli, hingga analisis laporan masyarakat.

“Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka terbukti melakukan pencurian dengan modus yang beragam, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan kunci palsu,” ungkapnya.

Daftar Pelaku yang Diamankan

WJ (36), warga Kecamatan Perak

Kasus: pencurian mobil pick-up Mitsubishi L-300 di Kecamatan Jogoroto.

Modus: memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan.

MFF (36), warga Gresik

Kasus: pencurian di Desa Rejosopinggir (Tembelang) dan Desa Miagan (Mojoagung).

Modus: menggunakan kunci palsu, merusak pintu rumah, dan membawa kabur motor, laptop, TV, serta HP.

MAYP (30), warga Mojowarno

Kasus: beraksi di wilayah Tembelang dan Wonosalam.

Modus: mencuri sepeda motor di area persawahan/perkebunan dengan cara merusak pintu rumah dan kunci motor menggunakan obeng.

AHW (20), residivis asal Jogoroto

Kasus: pencurian di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.

Modus: masuk melalui jendela, mencuri motor, surat kendaraan, dan dua unit HP.

EA (21), asal Sidoarjo

Kasus: menyewa kontrakan di Mojongapit lalu membawa kabur motor dan ponsel milik pemilik rumah.

Modus: memanfaatkan kepercayaan korban untuk tinggal bersama.

NL (61), warga Kecamatan Bareng

Kasus: pencurian sepeda motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.

Modus: menggunakan kunci palsu.

RS (22), warga Sampang

Peran: penadah hasil curian.

Modus: membeli kendaraan curian dengan harga sekitar Rp500 ribu per unit.

Barang Bukti yang Diamankan

Beberapa unit sepeda motor hasil curian,

Mobil Mitsubishi L-300,

Laptop, televisi, serta telepon genggam,

Kunci palsu, obeng, dan peralatan lain untuk melancarkan aksi.

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Kabiro Jombang : Mif
Editor : Dewi Condro
Redaksi : tarnabakunews.com
Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo – Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *