SKANDAL KEDISIPLINAN DI JOMBANG : KANTOR DESA BRODOT TERKUNCI SAAT JAM KERJA, WARGA MARAH

SKANDAL KEDISIPLINAN DI JOMBANG: KANTOR DESA BRODOT TERKUNCI SAAT JAM KERJA, WARGA MARAH!

Jombang, TarnabakuNews.com – Skandal kedisiplinan kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat desa. Kali ini terjadi di Kantor Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang didapati masih terkunci rapat pada Selasa pagi (23/7/2025), pukul 09.44 WIB. Tidak ada tanda-tanda pelayanan, perangkat desa tak tampak batang hidungnya, bahkan Kepala Desa Fatchan Aschori juga raib bak ditelan bumi.

Temuan ini langsung memicu kemarahan warga yang datang sejak pagi untuk mengurus keperluan administrasi penting. Salah satunya adalah Sumarni (42), warga Dusun Jatirowo, yang sudah hadir sejak pukul 08.00 WIB.

“Ini bukan sekadar telat. Ini penghinaan terhadap warga. Kami bayar pajak, kami patuh aturan. Tapi kok kantor malah dikunci di jam kerja?!” – keluh Sumarni, penuh kecewa.

INI BUKAN KELALAIAN BIASA — INI DARURAT PELAYANAN PUBLIK

Desa bukan milik segelintir elite lokal. Kantor desa adalah pusat pelayanan masyarakat — tempat rakyat menggantungkan kebutuhan dasar seperti surat keterangan, pencatatan sipil, dan pelayanan sosial. Namun temuan redaksi di lapangan menunjukkan realitas memprihatinkan:

Pukul 09.44 WIB, pagar kantor masih tergembok.

Tidak tersedia buku tamu atau papan informasi layanan publik.

Nomor WhatsApp resmi perangkat desa tidak aktif atau tidak tersedia.

Foto Bupati dan Wakil Bupati belum diperbarui — sinyal lemahnya sistem administrasi.

Tidak ada satupun aparatur desa bisa dikonfirmasi keberadaannya.

UU DESA & PP PELAYANAN PUBLIK: PELANGGARAN JELAS

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib dan melayani masyarakat secara adil.

Sanksinya? Berdasarkan ketentuan:

Teguran tertulis oleh camat dan bupati

Pemberhentian sementara jika tidak ada perbaikan

Bahkan bisa sampai pada pemberhentian tetap

Lebih lanjut, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015 menegaskan, kelalaian dalam pelayanan publik bukan sekadar pelanggaran administratif — tapi bisa menjadi pelanggaran pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.

CAMAT & BPD DIDUGA MEMBIARKAN

Kemarahan warga tidak hanya menyasar kepala desa. Kini Camat Bandar Kedungmulyo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi sorotan. Keduanya dianggap diam membisu, bahkan diduga turut membiarkan pola kerja tidak disiplin ini terus berlangsung.

“Kalau Camat dan BPD diam saja, ini bisa disebut pembiaran sistematis. Jangan-jangan sudah biasa seperti ini,” tegas Ahmad M, tokoh pemuda setempat.

TUNTUTAN WARGA: EVALUASI TOTAL DAN TRANSPARANSI

Geram dengan kondisi ini, warga Desa Brodot menuntut:

1 Audit menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Fatchan Aschori dan seluruh perangkatnya.

2.Inspeksi mendadak oleh Inspektorat Kabupaten Jombang.

3.Reformasi SOP pelayanan desa yang jelas, disiplin, dan terjadwal.

4.Penyediaan
nomor pengaduan aktif 24 jam.

  1. Sanksi konkret dan transparan, bukan hanya formalitas teguran di atas kertas.

LPHM PANDAWA: KELALAIAN INI SISTEMATIS, BUKAN INSIDEN TUNGGAL

Ketua Dewan Pimpinan Pusat LPHM Pandawa, Cucuk Wahyu Riyanto, menyebut kondisi ini sebagai gejala kelalaian terstruktur yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan kultur kerja pelayanan publik di desa.

Kepala desa bukan sekadar simbol politik. Ia adalah motor utama pelayanan publik. Ketika kantor kosong di jam kerja, itu bentuk nyata pengabaian hak warga,” ujarnya tegas kepada TarnabakuNews.com.

PERINGATAN KERAS: JANGAN BIARKAN DESA JADI LADANG KEKUASAAN PRIBADI

Desa-desa tidak boleh berubah menjadi kerajaan kecil yang dikuasai satu figur tanpa kontrol. Jika dibiarkan, budaya malas, tidak disiplin, dan antipelayanan akan menular ke desa-desa lain. Ini ancaman serius bagi demokrasi lokal dan harapan warga terhadap pemerintah tingkat bawah.

Pemimpin yang lalai adalah awal dari kehancuran pelayanan.❞
— Warga Brodot, dengan suara bulat.

Redaksi TarnabakuNews.com akan terus memantau dan menginvestigasi lebih dalam kasus ini. Kepada masyarakat yang dirugikan atau memiliki bukti tambahan, silakan kirimkan laporan, video, atau dokumen ke redaksi kami.

Kabiro jombang :Mif
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.conm.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *