Syarifuddin Sudding Minta SIM dan STNK Berlaku Se umur Hidup, seperti KTP

Syarifuddin Sudding Minta SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Seperti KTP

Jakarta, tarnabakunews.com – 8 Juli 2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup, layaknya KTP.

Dalam sebuah unggahan video yang viral di media sosial, Syarifuddin menyampaikan gagasan tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI. Ia menilai bahwa sistem saat ini, yang mewajibkan perpanjangan berkala, justru menambah beban administrasi dan biaya bagi masyarakat.

“Usulan ini menurutnya akan meringankan beban masyarakat,” bunyi keterangan dalam video yang telah ditonton lebih dari 11 ribu kali dan dibagikan ratusan kali di platform Instagram.

Syarifuddin menekankan bahwa perubahan kebijakan ini bukan berarti mengabaikan aspek keselamatan berkendara, tetapi justru mengurangi praktik birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan.

Respons Masyarakat Campur Aduk

Di media sosial, netizen terbagi dua: ada yang mendukung penuh ide ini karena alasan efisiensi dan penghematan, namun tak sedikit pula yang khawatir akan dampaknya terhadap kontrol hukum lalu lintas.

Catatan Redaksi:
Gagasan seperti ini memerlukan kajian yang menyeluruh, termasuk regulasi teknis, digitalisasi data kendaraan, serta sinergi antar lembaga seperti Polri dan Kementerian Perhubungan. Namun satu hal yang pasti, jika diterapkan secara tepat, masyarakat bisa lebih mudah dalam pengurusan surat-surat kendaraan.

Rilisan ini merupakan bagian dari pengamatan redaksi tarnabakunews.com terhadap isu-isu publik yang tengah hangat diperbincangkan di ruang digital.

Sumber: Cuplikan unggahan akun @nuralfariz di Instagram reels

Reporter: Sholich.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *