128 WNI Terdeportsi dari Malaysia, Tiba di Batam, Mayoritas Dar Jawa dan Sumatera

128 WNI Terdeportasi dari Malaysia Tiba di Batam, Mayoritas dari Jawa dan Sumatra

Batam, tarnabakunews.com,29 Juli 2025 – Pelabuhan Internasional Batam Center kembali menjadi titik kedatangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia. Pada Selasa dini hari pukul 03.30 WIB, sebanyak 128 WNI, termasuk perempuan dan anak-anak, tiba setelah melalui proses pemulangan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuala Lumpur.

Setibanya di Batam, seluruh WNI tersebut langsung diarahkan menuju tempat penampungan milik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Batam. Berdasarkan data sementara dari BP2MI, mayoritas dari mereka berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra—dua wilayah yang selama ini dikenal sebagai kantong terbesar pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Dorongan Ekonomi dan Peluang Kerja

Fenomena ini kembali menggarisbawahi tingginya angka migrasi tenaga kerja dari Indonesia ke Malaysia, terutama didorong oleh faktor ekonomi dan iming-iming peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Sayangnya, tidak semua keberangkatan dilakukan melalui jalur legal dan prosedural yang tepat.

Proses Deportasi dan Pemeriksaan

Proses deportasi dilakukan melalui kerja sama erat antara KJRI Kuala Lumpur dan otoritas Imigrasi Malaysia. Sebelum dipulangkan, para WNI menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen, guna memastikan kondisi mereka layak untuk dipulangkan dan tidak mengalami kendala administratif di perjalanan.

Tiba dan Ditampung di Batam

Petugas BP2MI telah bersiaga sejak dini hari untuk menyambut kedatangan para WNI. Setibanya di pelabuhan, mereka dibantu untuk turun dari kapal dan langsung diarahkan ke bus yang telah disiapkan menuju penampungan sementara. Proses penjemputan berlangsung tertib dan lancar berkat koordinasi yang baik antarinstansi terkait.

Di penampungan, para WNI menerima layanan dasar berupa makanan, minuman, tempat tinggal sementara, serta fasilitas konseling, pendampingan hukum, dan pemeriksaan kesehatan lanjutan. BP2MI memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh hingga siap dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Fasilitasi Pemulangan dan Pemulihan

Setelah proses pendataan selesai, BP2MI akan memfasilitasi kepulangan para WNI ke kampung halaman mereka, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu. Proses ini dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan mempertimbangkan keselamatan serta kenyamanan para deportan.

Peringatan Bagi Calon PMI

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya calon PMI, agar tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan legalitas dan perlindungan hukum yang memadai. Pemerintah melalui BP2MI dan lembaga terkait terus memperkuat edukasi dan pengawasan, serta mendorong calon pekerja migran untuk memahami regulasi negara tujuan sebelum berangkat.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu meminimalisir risiko deportasi dan permasalahan hukum di luar negeri. Ke depan, sinergi antara pemerintah, agen penyalur resmi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kabiro Kepri : Syahrizal.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *