Bupati Jombang Kukuhkan Dewan Pendidikan Periode 2025–2030
JOMBANG – TarnabakuNews.com.Bupati Jombang, H. Warsubi Wahab, secara resmi mengukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Masa Bhakti 2025–2030 dalam sebuah upacara di Pendopo Pemkab Jombang, Selasa pagi (12/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan peran strategis Dewan Pendidikan sebagai mitra pemerintah dalam mewadahi aspirasi masyarakat dan merumuskan kebijakan demi kemajuan pendidikan di daerah

“Dewan Pendidikan adalah mitra pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jombang. Momentum pengukuhan ini harus menjadi penyegar tekad dan komitmen dalam pengembangan dunia pendidikan,” ujarnya.
Bupati berharap kepengurusan yang baru mampu memberikan energi positif, memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemerintah Kabupaten Jombang. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok, fungsi, dan hubungan koordinatif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan komite sekolah.
Selain memberi masukan dan rekomendasi, Dewan Pendidikan juga diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi masyarakat terkait pendidikan. “Pendidikan adalah salah satu tolok ukur kemajuan IPM di Jombang. Kita semua harus bergerak memajukannya,” tegasnya.
Bupati juga mendorong lahirnya inovasi dan terobosan untuk membantu peserta didik mencapai kompetensi terbaik, sejalan dengan visi Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.
Menutup sambutannya, ia menyelipkan pesan motivasi melalui peribahasa Jawa: “Jangan seperti manuk glatik cucuke biru, mari dilantik terus turu. Tapi kita harus seperti manuk glatik cucuke abang, mari dilantik harus berjuang.”

Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025–2030 yang dilantik:
- Dr. Ahmad Syakur, Lc., M.EI
- H. Rohmatul Akbar Rifa’i, S.T.
- Dr. Nur Ulwiyah, M.Pd.I.
- Nur Khasanuri, S.Pd., M.M.
- Dr. Ir. H. Cholil Hasyim, M.Si., IPM, ASEAN Eng.
- Moh. Syafi’i
- Hari Sukemi
- Dr. Supriyanto, S.E., M.Si., S.H.
- Ana Abdillah
- HM. Ikhsan Efendi, S.E., M.Si.
- Drs. Arif Kuswirasasono, M.MPd.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang membacakan SK Bupati Jombang Nomor 188.4.45/287/415.10.1.3/2020 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Masa Bhakti 2025–2030.
Adapun tugas Dewan Pendidikan meliputi menghimpun, menganalisis, dan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati terkait aspirasi masyarakat; melaporkan pelaksanaan tugas kepada publik; mengawasi penyelenggaraan pendidikan; serta memberikan laporan hasil kerja kepada Bupati.
Kabiro jombang :Mif
Editor Dewi Condro.
Redaksi tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap
Leave a Reply