Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Tetapkan Target Waktu Dua Bulan Untuk Perbaruan Data Pokok Pendidikan ( Dapodik )

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Tetapkan Tenggat Waktu Dua Bulan untuk Perbaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Mataram, tarnabakunews.com, 23 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi data pendidikan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menetapkan tenggat waktu dua bulan bagi seluruh kepala sekolah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini bertujuan memastikan data peserta didik, guru, dan sarana prasarana pendidikan tercatat dengan tepat dan terkini.

Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Abdul Aziz, SH, MH., menyampaikan bahwa pendataan dan pembaruan Dapodik sangat krusial untuk mendukung perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program pendidikan. “Kami memberikan waktu maksimal dua bulan bagi seluruh sekolah, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK untuk menyelesaikan pembaruan data sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Data Dapodik yang diperbarui mencakup identitas peserta didik, data guru dan tenaga kependidikan, jumlah rombongan belajar, serta kondisi fisik ruang kelas. Saat ini di NTB terdapat sekitar 801 sekolah tingkat SMA dan SMK dengan total lebih dari 19 ribu guru dan 200 ribu siswa, serta lebih dari 4.000 ruang kelas yang tersebar di seluruh provinsi.

Selain itu, pembaruan data merupakan bagian dari implementasi aplikasi Dapodik versi 2025 yang telah dirilis dengan fitur baru mendukung pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara bertahap. Dikbud NTB mengimbau agar seluruh kepala sekolah segera memulai pemutakhiran agar tidak terlambat memasukkan data ke sistem pusat.

“Kami sangat berharap kepala sekolah menjadi motor penggerak dalam memperbarui data pendidikan ini secara akurat tepat waktu agar program pendidikan di NTB berjalan efektif dan optimal,” tambah Abdul Aziz.

Dikbud NTB juga menyediakan pendampingan dan fasilitas teknis bagi sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan dalam proses pembaruan data. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menjadi bagian dari komitmen pemerintah NTB dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat.

KaBiro lombok Tengah: Najah P.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *