Disperindag Jombang Mediasi Sengketa Parkir Sentra Kuliner: Menuju Pengelolaan Transparan dan Berkeadilan

JOMBANG, tarnabakunews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang memfasilitasi pertemuan antara Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) dan Karang Taruna Kelurahan Jombatan, guna membahas pengelolaan lahan parkir di kawasan Sentra Kuliner Jombang yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan.

Persoalan ini mencuat setelah Karang Taruna menyampaikan aspirasi dan permohonan resmi kepada Disperindag, agar dilibatkan dalam proses pengelolaan parkir. Mereka menilai kawasan tersebut berada di wilayah mereka dan pemuda setempat juga memiliki hak untuk berperan aktif dalam mengelola potensi daerah.

Sementara itu, saat ini Spekal masih ditunjuk oleh Disperindag untuk mengelola kawasan kuliner, termasuk fungsi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan area parkir. Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa pengelolaan parkir hingga kini masih bersifat informal dan belum dikenakan retribusi resmi.

“Parkir di kawasan Sentra Kuliner pada dasarnya masih gratis. Namun, tetap ada petugas yang menjaga kendaraan untuk menjamin keamanan. Dari sisi kemanusiaan, alangkah bijaknya jika masyarakat bersedia memberikan Rp2.000 secara sukarela sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka daripada harus kehilangan kendaraan seharga belasan juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kadisperindag menyampaikan bahwa pengelolaan parkir dan kawasan kuliner masih bersifat sementara. Hal ini dikarenakan proses appraisal atau penilaian aset milik daerah belum rampung. Setelah proses tersebut selesai, lahan akan disewakan secara resmi demi menambah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kawasan ini dibangun dengan anggaran besar. Maka sudah semestinya ada pemasukan balik ke kas daerah. Setelah appraisal selesai, lahan akan kita sewakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam upaya menciptakan solusi damai, Disperindag telah menggelar forum awal sebagai wadah mediasi antara Spekal dan Karang Taruna. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan memahami posisi masing-masing pihak.

“Kami telah menerima surat resmi dari Karang Taruna, dan Spekal memang sementara kami beri mandat. Namun ini baru sharing awal. Nantinya kedua belah pihak akan duduk bersama kembali dalam forum lanjutan untuk merumuskan Framework of Understanding (FoU) sebagai landasan kerja sama yang jelas dan adil,” ungkap Kepala Disperindag.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah tercapai kesepakatan bersama, guna menghindari konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

Disperindag berharap proses mediasi ini dapat menghasilkan pengelolaan kawasan Sentra Kuliner yang lebih profesional, transparan, dan menguntungkan bagi seluruh elemen—baik pedagang, pemuda lokal, maupun masyarakat pengunjung.

Kabiro jombang :Mif
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *