
Jombang – tarnabakunews.com
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jombang, Jl Wahid Hasyim 110, Tugu, Kepatihan, Rabu (10/9/2025) pukul 11.10 WIB.
Pertemuan ini guna membahas klarifikasi seputar besaran tunjangan perumahan, transportasi dan komunikasi bagi anggota dewan yang belakangan ini menjadi perbincangan. Dalam keterangannya, Ketua DPRD tersebut mengatakan bahwa seluruh tunjangan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan melalui regulasi resmi.
“Besaran tunjangan perumahan dan transportasi ditentukan berdasarkan hasil appraisal. Untuk tunjangan komunikasi, nilainya sekitar Rp 14 juta per bulan. Hal ini karena anggota DPRD memang dituntut untuk terus berkomunikasi dengan masyarakat,” ucap politikus PKB tersebut.
Adapun mengenai dasar hukum pemberian tunjangan. Hadi menyampaikan bahwa pemberian tunjangan perumahan, transportasi, maupun komunikasi telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024. Regulasi tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan demikian, pemberian tunjangan bukanlah kebijakan sepihak DPRD, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional. Selain itu, tunjangan di Luar gaji pokok juga di dapatkan oleh para wakil rakyat ini. Sebagai informasi, selain gaji pokok, pimpinan dan anggota DPRD Jombang setiap bulan mendapatkan tunjangan berupa , Tunjangan perumahan, Tunjangan transportasi dan Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan yang di dapatkan tersebut dianggarkan melalui APBD dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dalam kesempatan tersebut. Hadi yang baru saja menunaikan ibadah umrah turut mendoakan agar para hadirin juga dimudahkan untuk bisa berangkat umrah maupun haji.
Tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD sering menimbulkan polemik di masyarakat, terutama terkait jumlahnya yang dinilai tinggi. Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan dewan diatur secara nasional melalui PP No. 18/2017 dan setiap daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal serta hasil appraisal kebutuhan riil.
Redaksi tarnabakunews.com mengapresiasi keterbukaan dan transparansi Ketua DPRD Jombang ini dalam mengklarifikasi informasi tentang tunjangan, Hal ini penting untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut bukan keputusan personal atau sepihak, melainkan amanat regulasi. Selain itu keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat juga merupakan wujud bahwa DPRD itu mewakili aspirasi rakyat.
Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga. DPRD dituntut tidak hanya menjelaskan dasar hukum tunjangan, tetapi juga menunjukkan kinerja nyata agar kepercayaan publik tidak luntur.
Humas : Hasan Choiruddin Asrori.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.






Leave a Reply