Pelaku Mutilasi Rekan Kerja di Jombang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Jombang, tarnabakunews.com, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap rekannya, Agus Sholeh. Vonis yang dibacakan pada 15 Oktober ini merupakan tindak tegas atas tindakan kejam yang telah mengguncang masyarakat Jombang dan sekitarnya.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, saat Eko dan Agus sempat melakukan pesta minuman keras di kawasan persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Setelah terjadi perselisihan, Eko memukul Agus hingga meninggal dunia akibat pendarahan otak. Tidak hanya itu, Eko kemudian melakukan mutilasi dengan menguliti kepala korban menggunakan senjata tajam untuk kemudian membuang kepala korban secara terpisah di pinggir Sungai Konto.
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Eko tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga mengandung unsur kekejaman dan penghinaan terhadap korban. Oleh karena itu, hukuman seumur hidup dipandang sebagai bentuk keadilan yang pantas bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta masyarakat.
Eko sendiri sehari-hari bekerja sebagai pekerja pabrik kayu lapis dan memiliki keluarga yang ditinggalkan di Desa Plosogeneng.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya alkohol dan konsekuensi tragis dari pertikaian yang tak terkendali. Aparat kepolisian terus meningkatkan edukasi dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa.
Reporter : Sholich.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply