Pro-Kontra di Jombang, Paguyuban Sound
Fatwa Sound Horeg MUI Jatim Picu
System Ajukan Audiensi ke Bupati
JOMBANG, Tarnabakunews.com – Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang larangan penggunaan sound system berintensitas tinggi (lebih dari 85 desibel) menuai polemik di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Jombang.
Fatwa yang dirilis 16 Juli 2025 ini menyatakan bahwa penggunaan sound horeg (sound system hiburan keliling) haram jika melebihi batas 85 dB, apalagi jika digunakan dalam kegiatan mengandung unsur maksiat seperti joget bebas dan aurat terbuka, atau menimbulkan keresahan publik.
Namun, MUI tetap memperbolehkan penggunaan sound system di bawah 85 dB untuk keperluan positif seperti pengajian, pernikahan, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Fatwa ini muncul setelah adanya petisi masyarakat yang menolak sound horeg dan telah ditandatangani 828 warga per 3 Juli 2025. MUI Jatim menilai fenomena ini telah mengganggu kesehatan dan ketenteraman sosial, bahkan menimbulkan konflik horizontal.
Wakil Ketua MUI Jombang, KH Muhammad Nur Hanan, dalam sosialisasi di Kecamatan Jombang pada Rabu (23/07), menegaskan bahwa fatwa ini dibuat atas dasar kebutuhan umat, bukan sepihak.
Sementara itu, Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) menyampaikan keberatan. Sekretaris PSSJ bahkan mengukur suara forum sosialisasi menggunakan SPL Meter dan mencatat level suara di atas 100 dB, menyindir bahwa forum itu sendiri bisa dianggap melanggar fatwa.
Ketua PSSJ, Koiman, mengungkapkan keresahan pelaku usaha akibat dampak fatwa tersebut. Banyak konsumen yang sudah membayar uang muka kini khawatir acara mereka dibatalkan. Ia juga menyayangkan kurangnya pelibatan pelaku usaha lokal dalam penyusunan fatwa.
Untuk mencari solusi, PSSJ telah mengajukan audiensi kepada Bupati Jombang dan dijadwalkan bertemu pada Jumat mendatang bersama perwakilan MUI dan Polres.
MUI Jatim dalam fatwanya juga mendorong pemerintah membuat regulasi teknis tentang penggunaan sound system, termasuk soal izin, pemantauan, dan sanksi hukum.
Kabiro jombang :Mif
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.conm.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply